Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana, Mardani Maming Didakwa Terima Suap Izin Pertambangan Sebesar Rp 118 Miliar

Kompas.com - 10/11/2022, 15:45 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.comSidang perdana kasus korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Kamis (10/11/2022).

Mardani didakwa dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi seperti yang termaktub dalam Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu Dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada persidangan itu, Mardani hadir secara virtual karena masih berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu tetap dihadiri secara lengkap oleh lima Majelis Hakim, empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, serta seluruh kuasa hukum di ruang sidang.

Baca juga: Kasus Suap Izin Tambang, Mardani Maming Jalani Sidang Perdana Kamis

JPU KPK Budhi Sarumpaet mengatakan Mardani diduga telah menerima uang suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 118 Miliar saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2016-2018.

Selain itu, Budi juga mengatakan jika Mardani yang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu kala itu telah melampaui kewenangannya yang berani mengalihkan IUP ke perusahaan lain.

"Kami mendakwa Mardani menerima uang sebesar Rp 118 miliar. Kewenangan yang dimiliki oleh seorang bupati waktu itu sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP kepada perusahaan lain sesuai ketentuan UU minerba pasal 93. Tapi itu tetap dilakukan Mardani," beber Budi Sarumpaet saat persidangan.

Budi juga menilai jika Mardani melakukan pelanggaran administratif. Dia mengatakan dalam IUP tersebut tidak ditandatangani sejumlah pihak yang berkompeten di Tanah Bumbu waktu itu.

"Seharusnya IUP itu harus diparaf oleh Kepala Dinas, sekda, Kabag hukum dan asisten 2. Itu juga yang tidak dilakukan Mardani waktu itu," ujarnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir mengatakan agar Pengadilan dan JPU segera saja membuktikan apakah Mardani telah menerima suap IUP seperti yang didakwakan.

Seluruh kuasa hukum sepakat tidak melakukan eksepsi atau sanggahan agar proses peradilan bisa secepatnya diselesaikan.

"Eksepsi itu kan formal saja, jadi kami meminta langsung saja minggu depan pembuktian, agar proses persidangan ini segera cepat selesai," kata Abdul Qodir.

Karena tak ada eksepsi, sidang perdana Mardani berlangsung cepat. Sesuai agenda, sidang akan dilanjutkan pada, Kamis (17/11/2022) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com