Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasie di KSOP Tarakan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Perannya Pungli ke Pengusaha Kapal

Kompas.com - 10/11/2022, 08:06 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Polisi menetapkan satu tersangka dari tiga orang yang diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksie Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan.

"Kami telah menetapkan status saudara IS dari saksi menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).

Hendy mengatakan, IS merupakan Kasie Lalu Lintas Angkutan Laut pada KSOP Kelas III Kota Tarakan.

Baca juga: OTT Pungli dan Pemerasan di Tarakan, Polisi Amankan 3 Orang Diduga Pegawai KSOP

IS berperan sebagai orang yang meminta sejumlah uang ke pengusaha angkutan kapal dan pemilik barang.

Menurut Hendy, jumlah yang diminta oleh IS dan kawan kawan, mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, ada tiga orang diduga pegawai KSOP Tarakan yang diamankan. Mereka adalah IS, S, serta MK.

Jika IS memiliki peran meminta uang kepada para pengusaha kapal, S dan MK, memiliki peran dalam proses penerbitan SPB.

"Sementara baru IS yang kami tetapkan tersangka. Kami masih melakukan pemeriksaan," ujar dia.

Baca juga: Tergoda Paras Cantik di MiChat, Pemuda di Tarakan Malah Jadi Korban Perampokan

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara, melakukan gelar perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli atau pemerasan di Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Rabu (9/11/2022).

Polda Kaltara juga langsung menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Penggeledahanpun dilakukan di Kantor KSOP Tarakan dan rumah dinas Kasi Lala (Lalu Lintas Laut).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com