Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Pemeliharaan Tanaman, Pegawai UPT KPH Kupang Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/11/2022, 14:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - AYONF alias Obet (44), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang.

Ia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I, reboisasi intensif dan agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.

"Kasus ini ditangani penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/A/03/VI/2022/Polda NTT/Polres Kupang tanggal 16 Juni 2022," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy kepada Kompas.com, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Video Viral Pria di Kupang Mabuk Miras dan Rusak Kios Warga, Pelaku Menyerahkan Diri

Ariasandy menjelaskan, proyek ini memiliki pagu anggaran senilai Rp 541.020.000 yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.

Dana ini, lanjut dia, dialokasikan untuk beberapa desa yakni Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Rp 111.900.000. Kemudian, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Rp 115.140.000, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Rp 231.180.000 dan Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Rp 112.800.000.

Baca juga: 3 Karyawan Perusahaan BUMN Ditangkap di Kupang Terkait Narkoba

Dia menyebut, pencairan dana ke rekening tim pelaksana pekerjaan melalui rekening BRI dalam tiga tahap, masing-masing tahap I sebesar Rp 216.408.000, tahap II sebesar Rp 162.306.000 dan tahap III sebesar Rp 162.306.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan selesai tetapi uang untuk Kelompok Tani (Poktan) hanya dibayarkan Rp 117.996.000.

Uang ini dicairkan untuk Desa Uiasa Rp 54.986.994, Desa Fatumonas Rp 20.000.000, Desa Akle Rp 30.000.000 dan Desa Oenuntono Rp 13.000.000.

Pekerjaan dilakukan sejak Mei 2020 dan berakhir Desember 2020.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com