Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Pemeliharaan Tanaman, Pegawai UPT KPH Kupang Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/11/2022, 14:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - AYONF alias Obet (44), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang.

Ia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I, reboisasi intensif dan agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.

"Kasus ini ditangani penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/A/03/VI/2022/Polda NTT/Polres Kupang tanggal 16 Juni 2022," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy kepada Kompas.com, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Video Viral Pria di Kupang Mabuk Miras dan Rusak Kios Warga, Pelaku Menyerahkan Diri

Ariasandy menjelaskan, proyek ini memiliki pagu anggaran senilai Rp 541.020.000 yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.

Dana ini, lanjut dia, dialokasikan untuk beberapa desa yakni Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Rp 111.900.000. Kemudian, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Rp 115.140.000, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Rp 231.180.000 dan Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Rp 112.800.000.

Baca juga: 3 Karyawan Perusahaan BUMN Ditangkap di Kupang Terkait Narkoba

Dia menyebut, pencairan dana ke rekening tim pelaksana pekerjaan melalui rekening BRI dalam tiga tahap, masing-masing tahap I sebesar Rp 216.408.000, tahap II sebesar Rp 162.306.000 dan tahap III sebesar Rp 162.306.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan selesai tetapi uang untuk Kelompok Tani (Poktan) hanya dibayarkan Rp 117.996.000.

Uang ini dicairkan untuk Desa Uiasa Rp 54.986.994, Desa Fatumonas Rp 20.000.000, Desa Akle Rp 30.000.000 dan Desa Oenuntono Rp 13.000.000.

Pekerjaan dilakukan sejak Mei 2020 dan berakhir Desember 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar AriasandyKOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy
Tersangka selaku ketua pelaksana kegiatan swakelola menunjuk secara lisan Poktan sebagai pelaksana pekerjaan pemeliharaan tanaman I, tanpa didukung kontrak kerja secara tertulis.

Pencairan dana dilakukan oleh tersangka bersama bendahara kegiatan swakelola, Mehid Amekan.

Seluruh dana yang dicairkan langsung diambil dan dipegang oleh tersangka sehingga seluruh dana dikelola oleh tersangka hingga pembayaran ke Poktan.

Dalam pelaksanaannya, tersangka tidak membayar upah Poktan sesuai dokumen dalam rencana kerja.

Baca juga: 8 Tahun Tinggal di Kupang, 12 Pengungsi Afghanistan Akhirnya Diterima Tinggal di Amerika Serikat

Di Desa Fatumonas, dari alokasi dana Rp 115.140.000, tersangka hanya menyalurkan dana ke dua Poktan (O'Aem dan Kauniki) sebesar Rp 20 juta sehingga ada selisih Rp 95.140.000.

Untuk Desa Akle, dari alokasi dana Rp 201.180.000, tersalur hanya Rp 30 juta ke Poktan Kaisalun sehingga ada selisih Rp 171.180.000.

Desa Uiasa, dari alokasi dana Rp 111.900.000, hanya disalurkan Rp 54.985.954 ke Poktan Bangun Hidup, ada selisih Rp 56.914.005.

Sedangkan untuk Desa Oenuntono, dari alokasi dana Rp 112.800.000 hanya Rp 13 juta yang disalurkan ke Poktan sehingga ada selisih Rp 99.800.000.

Baca juga: Warga Flores Timur yang Dikurung 6 Tahun di Gubuk Reyot Dibebaskan, Akan Dirawat di Kupang

Pembayaran ke Poktan pun tanpa bukti serta hingga saat ini tim pelaksana belum membuat laporan pertanggungjawaban ke Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina.

Sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi NTT, ada dana Rp 423.024.000 yang diduga kuat disalahgunakan oleh ketua tim pelaksana kegiatan itu.

Dana ini disalahgunakan oleh tersangka selaku ketua tim pelaksana kegiatan itu, untuk kepentingan pribadi seperti makan, minum, rokok dan bahan bakar minyak (bensin).

"Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yakni lima orang dari BPDASHL Benain Noelmina, 11 orang dari UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang dan 12 orang dari Poktan Desa Fatumonas, 12 orang saksi dari Poktan Desa Uiasa, lima saksi dari Poktan Desa Akle dan 10 orang saksi dari Poktan Desa Oenuntono," kata Ariasandy.

Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen terkait pekerjaan tersebut.

Selaku tersangka, AYONF dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI Sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI Sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Regional
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Regional
Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Regional
Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Regional
Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Regional
Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Regional
Dihantam Banjir Bandang, 3 Jembatan Gantung di Musi Rawas Utara Putus

Dihantam Banjir Bandang, 3 Jembatan Gantung di Musi Rawas Utara Putus

Regional
Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran Asal NTT Dipulangkan

Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran Asal NTT Dipulangkan

Regional
Penemuan Jasad Wanita Tertutup Plastik, Keluarga Sempat Curiga dengan Pesan WA dari Korban

Penemuan Jasad Wanita Tertutup Plastik, Keluarga Sempat Curiga dengan Pesan WA dari Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com