KUPANG, KOMPAS.com - AYONF alias Obet (44), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang.
Ia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I, reboisasi intensif dan agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.
"Kasus ini ditangani penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/A/03/VI/2022/Polda NTT/Polres Kupang tanggal 16 Juni 2022," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy kepada Kompas.com, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Video Viral Pria di Kupang Mabuk Miras dan Rusak Kios Warga, Pelaku Menyerahkan Diri
Ariasandy menjelaskan, proyek ini memiliki pagu anggaran senilai Rp 541.020.000 yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.
Dana ini, lanjut dia, dialokasikan untuk beberapa desa yakni Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Rp 111.900.000. Kemudian, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Rp 115.140.000, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Rp 231.180.000 dan Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Rp 112.800.000.
Baca juga: 3 Karyawan Perusahaan BUMN Ditangkap di Kupang Terkait Narkoba
Dia menyebut, pencairan dana ke rekening tim pelaksana pekerjaan melalui rekening BRI dalam tiga tahap, masing-masing tahap I sebesar Rp 216.408.000, tahap II sebesar Rp 162.306.000 dan tahap III sebesar Rp 162.306.000.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan selesai tetapi uang untuk Kelompok Tani (Poktan) hanya dibayarkan Rp 117.996.000.
Uang ini dicairkan untuk Desa Uiasa Rp 54.986.994, Desa Fatumonas Rp 20.000.000, Desa Akle Rp 30.000.000 dan Desa Oenuntono Rp 13.000.000.
Pekerjaan dilakukan sejak Mei 2020 dan berakhir Desember 2020.