Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Pemeliharaan Tanaman, Pegawai UPT KPH Kupang Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/11/2022, 14:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

Tersangka selaku ketua pelaksana kegiatan swakelola menunjuk secara lisan Poktan sebagai pelaksana pekerjaan pemeliharaan tanaman I, tanpa didukung kontrak kerja secara tertulis.

Pencairan dana dilakukan oleh tersangka bersama bendahara kegiatan swakelola, Mehid Amekan.

Seluruh dana yang dicairkan langsung diambil dan dipegang oleh tersangka sehingga seluruh dana dikelola oleh tersangka hingga pembayaran ke Poktan.

Dalam pelaksanaannya, tersangka tidak membayar upah Poktan sesuai dokumen dalam rencana kerja.

Baca juga: 8 Tahun Tinggal di Kupang, 12 Pengungsi Afghanistan Akhirnya Diterima Tinggal di Amerika Serikat

Di Desa Fatumonas, dari alokasi dana Rp 115.140.000, tersangka hanya menyalurkan dana ke dua Poktan (O'Aem dan Kauniki) sebesar Rp 20 juta sehingga ada selisih Rp 95.140.000.

Untuk Desa Akle, dari alokasi dana Rp 201.180.000, tersalur hanya Rp 30 juta ke Poktan Kaisalun sehingga ada selisih Rp 171.180.000.

Desa Uiasa, dari alokasi dana Rp 111.900.000, hanya disalurkan Rp 54.985.954 ke Poktan Bangun Hidup, ada selisih Rp 56.914.005.

Sedangkan untuk Desa Oenuntono, dari alokasi dana Rp 112.800.000 hanya Rp 13 juta yang disalurkan ke Poktan sehingga ada selisih Rp 99.800.000.

Baca juga: Warga Flores Timur yang Dikurung 6 Tahun di Gubuk Reyot Dibebaskan, Akan Dirawat di Kupang

Pembayaran ke Poktan pun tanpa bukti serta hingga saat ini tim pelaksana belum membuat laporan pertanggungjawaban ke Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina.

Sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi NTT, ada dana Rp 423.024.000 yang diduga kuat disalahgunakan oleh ketua tim pelaksana kegiatan itu.

Dana ini disalahgunakan oleh tersangka selaku ketua tim pelaksana kegiatan itu, untuk kepentingan pribadi seperti makan, minum, rokok dan bahan bakar minyak (bensin).

"Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yakni lima orang dari BPDASHL Benain Noelmina, 11 orang dari UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang dan 12 orang dari Poktan Desa Fatumonas, 12 orang saksi dari Poktan Desa Uiasa, lima saksi dari Poktan Desa Akle dan 10 orang saksi dari Poktan Desa Oenuntono," kata Ariasandy.

Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen terkait pekerjaan tersebut.

Selaku tersangka, AYONF dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com