KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial MRW (42) sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Ibu asal Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur itu diduga menganiaya PYKB, bocah perempuan berusia 8 tahun yang tak lain adalah anak angkatnya sendiri.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Markas Polres Sumba Timur," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Mayat yang Ditemukan Terbakar di Kupang Teridentifikasi, Orangtua Ingin Bawa Jenazah ke Sumba
Penetapan tersangka itu lanjut Arisandy, setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban PYKB dan pelaku MRW.
MRW kata Ariasandy, setelah dilaporkan sempat dipanggil polisi dan diinterogasi selama beberapa hari.
Menurut Arisandy, MRW dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara.
Baca juga: Korupsi Proyek Pemeliharaan Tanaman, Pegawai UPT KPH Kupang Jadi Tersangka
Saat ini, MRW pun sudah mendekam di sel tahanan polisi. Sedangkan korban akan dititipkan di rumah aman milik pemerintah di Waingapu, ibu kota Kabupaten Sumba Timur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.