SERANG KOMPAS.com - Mantan Kepala Satker IV Perum Bulog Sub Drive Serang, Amritzal Azhar, didakwa tindak pidana korupsi pengadaan beras dalam negeri Rp 2,1 miliar pada tahun 2016.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Mulyana menyebut, terdakwa tidak mengembalikan uang kekurangan pengadaan gabah/beras sebanyak 145.380 kilogram.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya terdakwa Amritzal Azhar sendiri sebesar Rp 2.157.514.150," kata JPU Mulyana di hadapan ketua majelis hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Sambil Bawa Belati, Pemuda Nekat Serang Pengunjung Warung, Emosi karena Merasa Dipelototi
Dikatakan Mulyana, uang senilai Rp 2,1 miliar itu digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya yang seharusnya dikembalikan ke negara.
Akibatnya, keuangan negara di Perum Bulog dirugikan.
Sesuai perhitungan laporan hasil join audit tim audit anti fraud Perum Bulog Nomor: B 1014/I/DU000/PW.03.03/2022 tanggal 22 Agustus 2022 terhadap pengadaan beras dan Kekurangan penyerahan beras hasil giling tahun 2016, kerugiannya senilai Rp 2,1 miliar.
Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari di Rutan Serang
Mulyana memaparkan, awal mula kasus korupsi terjadi. Pada 2016 terdakwa mengajukan permohonan pengadaan beras dalam negeri sebanyak 150 kilogram untuk Gudang Singamerta ke Bulog pusat.
"Tahap awal tanggal 30 Juni 2016 beras yang masuk sebanyak 4.620 kilogram," ujar Mulyana.
Dari beras yang masuk itu, lanjut Mulyana, terdapat kekurangan beras sebanyak 40.380 kilogram.
Sedangkan sisanya sebanyak 105 ribu kilogram berdasarkan surat pernyataan tanda bukti (SPTB) tanggal 8 Juni 2016 ke Gudang Umbul Tengah juga tidak terealisasi.
Sehingga total beras yang tidak terealisasi sebanyak 145.380 kilogram.
"Namun uang muka yang sudah diterima oleh terdakwa tidak dikembalikan ke kas Bulog melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Dalam aturan, bilamana tidak melakukan kegiatan pengadaan tersebut, seharusnya unit Satker mengembalikan dana tersebut ke Bulog pusat.
Pada dakwaan primer, terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.