PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap Erwin alias Raden (40) yang merupakan salah satu pelaku pencurian uang Rp 591 juta di SPBU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang viral di media sosial (Medsos).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Erwin. Hasil sementara, tersangka Erwin mendapatkan jatah Rp 120 juta dalam aksi tersebut.
“Kami mendapatkan barang bukti satu unit mobil Suzuki Vitara BG 1427 AT warna merah dan Handphone milik tersangka,” kata Agus, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Polresta Mataram Kembalikan 64 Ponsel dan 5 Sepeda Motor BB Kasus Pencurian ke Pemilik
Menurut Agus, dalam aksi tersebut ada lima orang tersangka yang ikut terlibat. Dari seluruh kawanan itu, tersangka Erwin bertugas sebagai pengintai sebelum akhirnya mengambil uang milik korban yang berada di bagian bangku belakang mobil.
“Pengakuan tersangka dia dapat Rp 120 juta, tapi sekarang masih kami terus kembangkan untuk menangkap empat pelaku lain,” ujar Kasubdit.
Selain itu, Agus pun belum bisa membeberkan identitas para terduga pelaku yang ikut dalam jaringan ini. Sebab, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada Erwin untuk mencari keberadaan para pelaku.
“Nanti akan disampaikan kembali setelah ada perkembangan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, video aksi pencurian uang senilai Rp 591 juta yang disimpan dalam mobil viral di media sosial setelah diupload oleh akun instagram @baturajaupdate.
Dalam rekaman video CCTV yang dibagikan, korban yang mengendarai mobil Innova terlihat sedang mengantre di SPBU untuk membeli BBM. Satu orang pengemudi kemudian turun dari mobil.
Kemudian, dua orang pelaku datang menggunakan motor. Salah satunya turun dan langsung membuka pintu belakang mobil dan mengambil uang yang berada di dalam tas.
Baca juga: Viral, Pencuri Gondol Rp 591 Juta dari Mobil yang Antre BBM di SPBU OKU Sumsel
Tak lama kemudian, penumpang yang ada mobil keluar langsung mengejar pelaku saat mengetahui bahwa uang itu sudah dicuri.
Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Syafarudin membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (26/9/2022) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban bernama Yasmin Sinambela yang tercatat sebagai karyawan PT Mitra Ogan Karang Dapo telah melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Sekarang kasusnya masih diselidiki korban sudah melapor,” kata Syafarudin, Selasa (27/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.