SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah menyiapkan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dibuka pada 31 Oktober 2022 mendatang.
Pada tahun ini Pemprov Jateng membuka lowongan 4.600 formasi PPPK. Sehingga diharapkan pegawai honorer atau tenaga non-ASN di Jateng yang kini berjumlah 21.756 orang dapat beralih status secara bertahap.
“Dari kuota 4.600 itu paling banyak untuk guru. Karena jumlah guru kita di Jateng sangat banyak,” tutur Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Guru Agama dan Guru Bahasa Daerah Dipastikan Masuk Formasi Seleksi PPPK Jateng Mendatang
Sementara itu, kurang dari 500 kuota penerimaan PPPK akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan formasi lainnya.
Sesuai dengan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, jumlah guru PPPK saat ini sebanyak 5.788 orang. Lalu masih terdapat 5.025 berstatus guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) dan 7.931 pegawai tidak tetap (PTT).
Pihaknya memastikan, seleksi PPPK tidak serumit seleksi CPNS lantaran peserta yang diseleksi diyakini telah memiliki kemampuan dan pengalaman di bidangnya masing-masing.
Wisnu juga menyebutkan, dalam seleksi sebelumnya sekitar 10.000 pendaftar PPPK di Jateng telah lulus ambang batas kelulusan atau passing grade. Namun hanya sebagian yang sudah terserap oleh kuota yang tersedia kemarin.
“Nanti akan dilakukan identifikasi sesuai kriteria. Yang pertama, guru K2 tapi di Jateng tidak ada K2. Yang kedua, guru yang lolos passing grade kemarin yang mengajar di sekolah negeri,” terangnya.
Maka dari itu, kesempatan ini sangat terbuka lebar bagi pendaftar yang telah lolos passing grade, termasuk mereka yang mengajar di sekolah negeri.
Untuk detail formasi yang dibuka, pihaknya tengah mengajukan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan masih menunggu jawaban.
“Secara bertahap nanti tenaga honorer kita ganti status, karena setiap tahun juga ada ASN yang pensiun sekitar 1.200 orang,” imbuh Wisnu.
Pengangkatan pegawai PPPK nantinya juga dinilai akan mengurangi beban APBD yang selama ini dialokasikan untuk pegawai hononer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.