ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada tahun ini hanya membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 277 orang khusus untuk guru.
Formasi ini merupakan sisa tahun lalu yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kita hanya 277 guru untuk PPPK. Jadi, itu sisa tahun lalu formasinya. Kita tidak buka untuk formasi lainnya,” sebut Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin per telepon, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Itjen Kemendagri Perintahkan Pemkot Bandar Lampung Segera Bayar Gaji Guru PPPK
Secara teknis rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK akan diumumkan secara resmi oleh Kemenpan RB.
Pemerintah daerah hanya mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB.
Sementara itu, Juru bicara Partai Aceh dalam rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) atau di Aceh dikenal dengan qanun tentang APBD Perubahan 2022, Tajuddin, mendesak Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, untuk memikirkan solusi konkrit tentang nasib tenaga sukarela dalam kabupaten itu.
“Fraksi Partai Aceh mendesak agar dipikirkan solusi konkrit, kebijakan daerah tentang nasib tenaga sukarela di seluruh dinas. Agar mereka bisa bekerja sesuai regulasi hukum yang ada, dan tetap memiliki kepastian karir dan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Tajuddin.
Baca juga: Formasi Pegawai PPPK di Lhokseumawe Hanya 521 Orang, Ini Rinciannya
Dia mendesak agar lobi-lobi Azwardi ke Kemenpan RB untuk menambah formasi PPPK di Kabupaten Aceh Utara.
“Sehingga banyak warga Aceh Utara bisa ikut ujian PPPK dan formasinya tersedia,” pungkas Tajuddin.
Sebelumnya diberitakan Kemenpan RB tahun ini mengeluarkan aturan tidak boleh kementerian dan pemerintah daerah menggunakan tenaga kerja dengan status honorer tahun 2023.
Saat ini, Kemenpan RB sedang mendata pegawai non-ASN di seluruh kementerian dan pemerintah daerah.
Tahun ini, akan diumumkan rekrutmen ASN dan PPPK hasil pendataan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.