Salin Artikel

Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka 31 Oktober 2022, Pemprov Jateng Buka Lowongan 4.600 Formasi

Pada tahun ini Pemprov Jateng membuka lowongan 4.600 formasi PPPK. Sehingga diharapkan pegawai honorer atau tenaga non-ASN di Jateng yang kini berjumlah 21.756 orang dapat beralih status secara bertahap.

“Dari kuota 4.600 itu paling banyak untuk guru. Karena jumlah guru kita di Jateng sangat banyak,” tutur Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, kurang dari 500 kuota penerimaan PPPK akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan formasi lainnya. 

Sesuai dengan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, jumlah guru PPPK saat ini sebanyak 5.788 orang. Lalu masih terdapat 5.025 berstatus guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) dan 7.931 pegawai tidak tetap (PTT).

Pihaknya memastikan, seleksi PPPK tidak serumit seleksi CPNS lantaran peserta yang diseleksi diyakini telah memiliki kemampuan dan pengalaman di bidangnya masing-masing.

Wisnu juga menyebutkan, dalam seleksi sebelumnya sekitar 10.000 pendaftar PPPK di Jateng telah lulus ambang batas kelulusan atau passing grade. Namun hanya sebagian yang sudah terserap oleh kuota yang tersedia kemarin.

Maka dari itu, kesempatan ini sangat terbuka lebar bagi pendaftar yang telah lolos passing grade, termasuk mereka yang mengajar di sekolah negeri.

Untuk detail formasi yang dibuka, pihaknya tengah mengajukan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan masih menunggu jawaban.

“Secara bertahap nanti tenaga honorer kita ganti status, karena setiap tahun juga ada ASN yang pensiun sekitar 1.200 orang,” imbuh Wisnu.

Pengangkatan pegawai PPPK nantinya juga dinilai akan mengurangi beban APBD yang selama ini dialokasikan untuk pegawai hononer.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/28/111054078/pendaftaran-seleksi-pppk-dibuka-31-oktober-2022-pemprov-jateng-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke