MAGELANG, KOMPAS.com - Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat tanpa resep dokter. Ia juga mengimbau tenaga kesehatan untuk tak memberikan obat kepada pasien tanpa rekomendasi dari dokter.
Langkah tegas ini diambil guna mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak akibat mengonsumsi obat jenis sirop yang mengandung ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) melebihi batas.
"Imbauannya bahwa penggunaan sirop obat harus dihentikan karena mengandung zat yang dapat merusak ginjal. Kalau minum obat ya harus sesuai resep dokter, tidak boleh minum sendiri sembarangan. Yang bisa mengobati ya cuma dokter, yang lain tidak boleh," kata Aziz, Sabtu (22/10/2022).
Aziz yang juga dokter konsultan ginjal dan hipertensi ini menuturkan, meski sejauh ini belum ada aturan khusus mengenai penarikan kembali obat jenis sirop, akan tetapi pihaknya akan tetap memberikan pengawasan ekstra, terutama di apotek-apotek yang ada.
"Untuk sementara juga belum ada imbauan resmi, kami masih menunggu dari Kementerian Kesehatan dan Pemprov Jawa Tengah," imbuh Aziz.
Pemkot Magelang juga telah menerima surat edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA) tertanggal 19 Oktober 2022.
Aziz menyebutkan saat ini belum ada laporan kasus pasien GGAPA di wilayahnya.
"Insya Allah Kota Magelang tidak ada, karena belum ada laporan dari apotek-apotek, rumah sakit, dan lain sebagainya. Yang ada baru di Jogja. Mudah-mudahan Kota Magelang tidak ada," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang Istikomah mengatakan, penghentian sementara obat sirop dilakukan untuk pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak serta menindaklanjuti SE Sekda Jawa Tengah tentang GGAPA tertanggal 19 Oktober 2022.
Di dalam SE tersebut ditegaskan seluruh apotek untuk sementara agar tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat.
"Rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Pemprov Jawa Tengah semua poinnya akan kami ikuti. Termasuk salah satunya melarang apotek menjual obat sirop," kata Istikomah.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata laksana manajemen klinis gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Kami juga diminta untuk segera melapor bila ada kasus GGAPA secara deteksi dini, sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai kewaspadaan orangtua yang memiliki anak usia di bawah 6 tahun," imbuhnya.
Menurut Istikomah, GGAPA dapat diidentifikasi secara mandiri, melalui gejala-gejala tertentu seperti penurunan frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam.
Dia juga mengimbau, orangtua yang memiliki anak usia balita untuk sementara agar tidak memberikan obat-obatan yang beredar bebas tanpa anjuran dari dokter.
Baca juga: Polisi di Lampung Ikut Sosialisasikan Obat Sirop Mengandung EG yang Ditarik BPOM
Lalu untuk perawatan anak yang sakit di rumah agar lebih mengedepankan tata laksana nonfarmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, memakai kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
Pihaknya juga meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di Kota Magelang supaya meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan deteksi dini terhadap anak yang mengalami gejala penurunan jumlah urine.
Lalu dilanjutkan dengan menegakkan diagnosis serta melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai alur yang ditetapkan.
"Tata laksana awal pada anak diupayakan ke rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Fasyankes tingkat pertama juga wajib melaporkan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.