Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rest Area" Jalan Tol di Solo Raya Dimungkinkan Langsung Terhubung dengan Jalur Wisata hingga Industri

Kompas.com - 21/10/2022, 16:21 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai menyiapkan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area yang terhubung dengan berbagai sektor pertumbuhan ekonomi.

Rencananya, setiap rest area akan memfasilitasi warga yang akan berpindah ke tempat lain, lokasi wisata, hingga industri tanpa keluar pintu tol terlebih dahulu. 

Baca juga: Defisit Anggaran Capai Rp 105 Miliar, Biaya Perjalanan Dinas Pemkot Solo Dipangkas hingga 25 Persen

Aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021, tentang pengembangan rest area.

"Aturan yang baru, TIP terintegrasi bisa menghubungkan TIP dengan lokasi wisata dan industri di suatu kawasan. Namun, hanya orang dan barang, mobil tidak bisa, melalui jalur yang disediakan, " kata Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit, melalui Anggota BPJT unsur Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin saat di Rest Area Km 519 A, Sragen, Kamis (20/10/2022).

Selain fungsi itu, rest area juga akan menghubungkan penumpang bus maupun barang, untuk beraktivitas.

"Tapi ini sifatnya hanya halte, bukan terminal," jelasnya.

Berbagai rencana pengembangan ini diharapkan mampu mendorong meningkatnya sektor wisata maupun industri di setiap kawasan rest area.

 

Namun, inovasi ini hanya bisa digunakan untuk rest area tipe A saja. Lalu, untuk wilayah Solo Raya, hal ini masih berat dilaksanakan, karena aturannya baru dibuat.

"Kalau saya lihat di Solo Raya belum ada. Tapi usulan-usulan sudah banyak, seperti di Tangerang-Merak oleh Pemda setempat. Tapi bukan tidak mungkin ada di Solo Raya, karena di sini banyak kawasan yang potensial menjadi daerah wisata," katanya.

Sistem ini nantinya dipastikan pengguna tol akan berada atau menghabiskan waktu lebih lama di jalan tol.

Namun, saat ini ada aturan batas waktu perjalanan maksimum atau monitoring E-Toll Expired, yang membatasi waktu perjalanan dua kali dari waktu maksimum. Jika melebihi, layar di GTO akan muncul tulisan expired.

"Nanti ke depan, regulasi masalah kartu akan kita lakukan perubahan. Seperti e-Tol ini akan kita ganti dengan sistem multilane free flow (MLFF)," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com