Salin Artikel

"Rest Area" Jalan Tol di Solo Raya Dimungkinkan Langsung Terhubung dengan Jalur Wisata hingga Industri

Rencananya, setiap rest area akan memfasilitasi warga yang akan berpindah ke tempat lain, lokasi wisata, hingga industri tanpa keluar pintu tol terlebih dahulu. 

Aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021, tentang pengembangan rest area.

"Aturan yang baru, TIP terintegrasi bisa menghubungkan TIP dengan lokasi wisata dan industri di suatu kawasan. Namun, hanya orang dan barang, mobil tidak bisa, melalui jalur yang disediakan, " kata Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit, melalui Anggota BPJT unsur Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin saat di Rest Area Km 519 A, Sragen, Kamis (20/10/2022).

Selain fungsi itu, rest area juga akan menghubungkan penumpang bus maupun barang, untuk beraktivitas.

"Tapi ini sifatnya hanya halte, bukan terminal," jelasnya.

Namun, inovasi ini hanya bisa digunakan untuk rest area tipe A saja. Lalu, untuk wilayah Solo Raya, hal ini masih berat dilaksanakan, karena aturannya baru dibuat.

"Kalau saya lihat di Solo Raya belum ada. Tapi usulan-usulan sudah banyak, seperti di Tangerang-Merak oleh Pemda setempat. Tapi bukan tidak mungkin ada di Solo Raya, karena di sini banyak kawasan yang potensial menjadi daerah wisata," katanya.

Sistem ini nantinya dipastikan pengguna tol akan berada atau menghabiskan waktu lebih lama di jalan tol.

Namun, saat ini ada aturan batas waktu perjalanan maksimum atau monitoring E-Toll Expired, yang membatasi waktu perjalanan dua kali dari waktu maksimum. Jika melebihi, layar di GTO akan muncul tulisan expired.

"Nanti ke depan, regulasi masalah kartu akan kita lakukan perubahan. Seperti e-Tol ini akan kita ganti dengan sistem multilane free flow (MLFF)," jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/21/162125578/rest-area-jalan-tol-di-solo-raya-dimungkinkan-langsung-terhubung-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke