Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pria Beristri di Semarang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya di Depan Rumah Temannya

Kompas.com - 15/10/2022, 12:32 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - A (42), warga Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan, D (32) di depan rumahnya temannya sendiri.

A adalah pria beristri yang memiliki dua anak dan sehari-hari bekerja di bengkelas. Anak pertama A sudah duduk di bangku SMA.

Ia kemudian menjalin hubungan asmara dengan D hingga perempuan berusia 32 itu hamil.

Selama hamil, D menutupinya dari sang ibu dan mengaku sakit asam lambung. Ibu D pun tak curiga dengan kondisi anaknya.

Baca juga: Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Rumah Teman yang Harapkan Momongan

Saat usia kehamilan D masuk 6 bulan, A sudah berencana membuang bayi yang dilahirkan. Rencana tersebut juga disetujui oleh D.

Akhirnya pada Selasa (11/10/2022), D melahirkan di salah satu rumah bidan.

Lalu polisi mengecek CCTV dan nememukan rekaman A dan D datang bermalam di salah satu hotel di Jalan Muradi dengan menggendong bayi perempuan pada Rabu (12/10/2022).

D terlihat baru melahirkan karena berjalan tertatih.

Dari CCTV juga terekam seorang pria yang belakangan diketahui sebagai A sedang menenteng kardus dalam plastik putih besar keluar hotel.

Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pelaku Pria Sudah Beristri dengan 2 Anak

Ternyata ia meletakkan bayi yang baru ia lahirkan dalam kadus tersebut.

Lalu bayi dalam kardus tersebut ia buang di teras rumah seorang warga diakui A sebagai teman dekatnya.

“Saya buang di rumah teman saya supaya bisa sering melihat anak saya, karena saya tahu teman saya sudah lama nikah dan ingin punya anak,” kata A, dalam gelar kasus yang dihadiri Kompas.com, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/10/2022).

A sempat kembali ke TKP satu jam setelah aksi pembuangan, untuk memastikan bayi perempuannya telah diambil temannya sesuai yang diharapkan.

Sementara itu D juga ikut ditangkap bersama A karena membuang bayinya. Setelah ditangkap, D mengaku ingin membesarkan anaknya sendiri.

Baca juga: Cerita di Balik Kasus Gadis 19 Tahun di Serang Buang Bayi di Tong Sampah

Selama menjalani proses hukum, ia menitipkan bayi perempuannya kepada ibunya. Sementara A berjanji akan menafkahi D dan anaknya.

“Saya ingin merawat anak saya, ini akan saya titipkan ibu saya dulu,” ujar D.

Atas perbuatannya, pasangan itu dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor : Robertus Belarminus), Dita Angga Rusiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com