Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/10/2022, 12:07 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polres Jayapura menangkap dua orang berinisial TT (28) dan YE (26) di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (15/10/2022) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka mengungkapkan, dua orang yang ditangkap merupakan pelaku penikaman terhadap seorang penjaga kios berinisial MY (23) pada Kamis (13/10/2022).

“Hari ini kami sampaikan bahwa 2 orang pelaku penikaman terhadap korban penjaga kios yang mengakibatkan meninggal dunia sudah kami tangkap dan akan proses hukum lebih lanjut di Polres Jayapura,” ungkap Rizka, di Mapolres Jayapura, pada Sabtu.

Baca juga: Sopir Angkot di Kupang Ditikam Saat Pulang Pesta, Pelaku Menyerahkan Diri

Rizka mengatakan, 2 orang pelaku menggunakan dua bilah pisau untuk menikam korban yang saat itu sedang menjaga kios di Jalan Youmake, Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Barang bukti (BB) yang kami amankan selain dua buah pisau, 1 lembar baju kaos garis-garis warna unggu hitam dan selembar baju kaos warna hijau, unggu, putih, hitam yang dipakai para pelaku saat kejadian,” tutur dia.

Rizka menuturkan, pembunuhan terjadi sekitar pukul 03.15 WIT dini hari.

Dua orang pelaku penikaman ini dipengaruhi miras datang ke kios yang dijaga korban.

Kedua pelaku yang tidak memiliki uang awalnya meminta rokok, namun karena tidak tidak diberi, membuat kedua pelaku tanpa pikir panjang langsung menikam korban.

“Pelaku melakukan penikaman dengan pisau yang sudah disisipkan di masing-masing pinggang pelaku,” ujar dia.

Baca juga: Mahasiswi Pemilik Motor Scoopy di Jembatan Srandakan Ditemukan Tewas di Sungai

Mantan Kasat Reskrim Polres Tolikara ini menyatakan, akibat dari aksi kedua pelaku tersebut korban mengalami 5 luka tikaman di antaranya di bagian dada sebelah kanan, lengan kiri tangan kanan dan pinggang.

“Saat ini 2 orang pelaku penikaman telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar dia.

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Penganiayaan ART oleh Majikan di Bandar Lampung, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

Kasus Penganiayaan ART oleh Majikan di Bandar Lampung, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

Regional
10 Daftar Perjanjian Bersejarah di Indonesia dan Isinya

10 Daftar Perjanjian Bersejarah di Indonesia dan Isinya

Regional
Cerita Anisa Diminta Mundur Sekolah lantaran Jarang Masuk Kelas karena Tunggui Adik yang Gizi Buruk

Cerita Anisa Diminta Mundur Sekolah lantaran Jarang Masuk Kelas karena Tunggui Adik yang Gizi Buruk

Regional
Kronologi Siswa SD di Kupang Bawa Pistol ke Sekolah, Awalnya Disimpan Orangtua di Atas Lemari

Kronologi Siswa SD di Kupang Bawa Pistol ke Sekolah, Awalnya Disimpan Orangtua di Atas Lemari

Regional
Pelajar SMK di Batam Dilarikan ke RS Usai Dicabuli Gurunya Sendiri

Pelajar SMK di Batam Dilarikan ke RS Usai Dicabuli Gurunya Sendiri

Regional
Pesan Ganjar ke Relawan di Banten:  Jangan Sebar Fitnah, Hoaks dan Politik Identitas

Pesan Ganjar ke Relawan di Banten:  Jangan Sebar Fitnah, Hoaks dan Politik Identitas

Regional
UMP Buka Beasiswa untuk Atlet Peraih Medali Emas SEA Games

UMP Buka Beasiswa untuk Atlet Peraih Medali Emas SEA Games

Regional
Pulang Kampung, Top Skor Sea Games Fajar Faturahman Disambut Haru Keluarga dan Pemda Manokwari

Pulang Kampung, Top Skor Sea Games Fajar Faturahman Disambut Haru Keluarga dan Pemda Manokwari

Regional
Tiba di Kantor PCNU Kendal, Para Biksu Thudong Dipijat Oleh Banser

Tiba di Kantor PCNU Kendal, Para Biksu Thudong Dipijat Oleh Banser

Regional
Malam Minggu Bareng Puan, Gibran Jelaskan Soal Pertemuannya dengan Prabowo

Malam Minggu Bareng Puan, Gibran Jelaskan Soal Pertemuannya dengan Prabowo

Regional
Wabup Rokan Hilir Terjaring Razia Bersama ASN Wanita di Hotel, Polisi: Masih dalam Delik Aduan

Wabup Rokan Hilir Terjaring Razia Bersama ASN Wanita di Hotel, Polisi: Masih dalam Delik Aduan

Regional
Elektabilitas di Generasi Z Kalah dari Prabowo, Ganjar Minta Masukan

Elektabilitas di Generasi Z Kalah dari Prabowo, Ganjar Minta Masukan

Regional
Puan Sebut Megawati dan Prabowo Akan Segera Bertemu

Puan Sebut Megawati dan Prabowo Akan Segera Bertemu

Regional
Bocah 3 Tahun di Kota Tegal Alami Gizi Buruk, Bermula dari Kejang dan Demam

Bocah 3 Tahun di Kota Tegal Alami Gizi Buruk, Bermula dari Kejang dan Demam

Regional
Puan Malam Minggu Bareng Gibran di Solo: 'Ndak' Mau Ruwet, Maunya Santai

Puan Malam Minggu Bareng Gibran di Solo: "Ndak" Mau Ruwet, Maunya Santai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com