Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penikaman yang Tewaskan Penjaga Kios di Jayapura

Kompas.com - 15/10/2022, 12:07 WIB
Roberthus Yewen,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polres Jayapura menangkap dua orang berinisial TT (28) dan YE (26) di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (15/10/2022) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka mengungkapkan, dua orang yang ditangkap merupakan pelaku penikaman terhadap seorang penjaga kios berinisial MY (23) pada Kamis (13/10/2022).

“Hari ini kami sampaikan bahwa 2 orang pelaku penikaman terhadap korban penjaga kios yang mengakibatkan meninggal dunia sudah kami tangkap dan akan proses hukum lebih lanjut di Polres Jayapura,” ungkap Rizka, di Mapolres Jayapura, pada Sabtu.

Baca juga: Sopir Angkot di Kupang Ditikam Saat Pulang Pesta, Pelaku Menyerahkan Diri

Rizka mengatakan, 2 orang pelaku menggunakan dua bilah pisau untuk menikam korban yang saat itu sedang menjaga kios di Jalan Youmake, Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Barang bukti (BB) yang kami amankan selain dua buah pisau, 1 lembar baju kaos garis-garis warna unggu hitam dan selembar baju kaos warna hijau, unggu, putih, hitam yang dipakai para pelaku saat kejadian,” tutur dia.

Rizka menuturkan, pembunuhan terjadi sekitar pukul 03.15 WIT dini hari.

Dua orang pelaku penikaman ini dipengaruhi miras datang ke kios yang dijaga korban.

Kedua pelaku yang tidak memiliki uang awalnya meminta rokok, namun karena tidak tidak diberi, membuat kedua pelaku tanpa pikir panjang langsung menikam korban.

“Pelaku melakukan penikaman dengan pisau yang sudah disisipkan di masing-masing pinggang pelaku,” ujar dia.

Baca juga: Mahasiswi Pemilik Motor Scoopy di Jembatan Srandakan Ditemukan Tewas di Sungai

Mantan Kasat Reskrim Polres Tolikara ini menyatakan, akibat dari aksi kedua pelaku tersebut korban mengalami 5 luka tikaman di antaranya di bagian dada sebelah kanan, lengan kiri tangan kanan dan pinggang.

“Saat ini 2 orang pelaku penikaman telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar dia.

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com