RUTENG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai menggeledah Kantor Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, NTT, pada Selasa (11/10/2022).
Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, tahun anggaran 2012-2013.
Baca juga: Produk UMKM di Manggarai Timur NTT Wajib Bersertifikat Halal
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Ariz Rizky Ramadhon mengungkapkan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Prin-110/N.2.17/Fd.1/11/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
Izin penggeledahan berdasarkan penetepan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 8/Pen.Pid/2022/PN Rtg tanggal 11 Oktober 2022.
"Tindakan pengeledahan ini dilakukan tim penyidik untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong pada Dinas Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2012-2013," jelas Aris dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa sore.
Baca juga: 4 Penimbun BBM di Ende NTT Ditangkap, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Ia mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut, jaksa penyidik berhasil mengumpulkan 17 dokumen yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut.
Dokumen tersebut nantinya dilakukan penyitaan setelah diteliti oleh jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian di persidangan.