Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Korupsi Dana BOP oleh Oknum Dewan di Bima Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 11/10/2022, 12:31 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Karoko Mas yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial BO, akhirnya dinyatakan lengkap oleh penyidik kejaksaan.

Dari total alokasi anggaran BOP yang bersumber dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar selama tahun 2017, 2018 dan 2019, tersangka BO diduga mengambil keuntungan pribadi sehingga merugikan keuangan negara Rp 867 juta.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: BPBD Bima Minta Warga di 10 Kecamatan Siaga Banjir Bandang

Andi mengatakan, setelah dinyatakan lengkap, penyidik kini mengupayakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mataram.

Sejak kasus ini dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, pihaknya sudah beberapa kali mengembalikan berkas tersebut disertai petunjuk agar penyidik mengungkap tersangka lain.

Hasilnya, dari keterangan saksi-saksi terkuak dugaan keterlibatan orang dekat tersangka BO dalam pembuatan SPJ fiktif dana BOP PKBM Karoko Mas senilai Rp1,4 miliar.

"Kita masih koordinasi untuk lakukan tahap II," ujarnya.

Baca juga: Bocah di Bima Berulang Kali Diperkosa Ayah Tiri, Polisi: Dari Kelas 5 SD sampai 3 SMP

Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka BO disangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHP karena perbuatan yang berkelanjutan.

BO adalah pemilik PKBM bernama Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Pada tahun 2017, 2018 dan 2019, PKBM diketahui mendapat kucuran dana dari APBN dengan total Rp 1,4 miliar.

Dalam proses penyelidikan, terungkap adanya siswa siluman dan SPJ fiktif hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 862 juta.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap, tersangka BO belum juga ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com