BIMA, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Bima, EF (25), ditangkap polisi karena membeli ponsel hasil curian. IRT tersebut ditangkap karena diduga penadah.
Selain EF, polisi menangkap seorang perempuan berinisial NS (32), yang diduga melakukan pencurian. EF dan NS merupakan warga Kecamatan Rasanae Barat.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran 3 Rumah yang Menewaskan Ibu dan Anak di Bima
Kedua IRT itu ditangkap polisi di lokasi berbeda pada Rabu (5/10/2022) sore.
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu berdasarkan pengaduan pemilik ponsel.
"Korban mengaku kehilangan telepon genggamnya pada 26 Juli lalu. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bima Kota," kata Jufrin saat dikonfirmasi, Kamis (6/10).
Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim pun melakukan rangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ponsel milik korban ternyata sudah berpindah tangan ke penadah.
Polisi lalu menangkap EF di Kecamatan Rasanae Barat karena dianggap sebagai penadah barang hasil curian. Saat diinterogasi, ibu rumah tangga itu berdalih membeli ponsel dari terduga NS.
Setelah didalami, polisi menangkap NS yang diduga pelaku utama pencurian di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
"Dua pelaku ini ditangkap setelah dilakukan penyelidikan di lapangan," ujar Jufrin.
Baca juga: Bangunan SDN Inpres di Teke Bima Rusak Parah, Ratusan Siswa Belajar di Emperan Saat Hujan
Atas perbuatannya, kini kedua ibu rumah tangga itu harus menjalani proses hukum.
"Kasus ini sedang ditangani, dan dua pelaku serta barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan hukum lebih lanjut," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.