Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru Agama di Tarakan Dipolisikan, Diduga Cabuli Banyak Siswi SMK

Kompas.com - 27/09/2022, 14:25 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Seorang guru agama di salah satu SMK di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial UM (40) diamankan polisi karena diduga melakukan asusila dan persetubuhan ke sejumlah siswi di tempatnya mengajar.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, UM diduga melancarkan aksinya sudah lama.

"Terbaru yang dilaporkan ke kami, terjadi pada Juli dan Agustus 2022. Modusnya selalu menunggu targetnya pulang sekolah, lalu diajaknya ke lokasi sepi di gedung sekolah. Biasanya di bawah tangga," kata Aldi, pada Selasa (27/9/2022).

Penyelidikan kasus ini pun sedang berjalan. Polisi mengamankan UM setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah dan orangtua korban.

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ibunya di Tarakan, Pelaku Ingin Menikah tapi Tak Punya Pacar

Sampai hari ini, ada tiga siswi yang diduga menjadi korban pelecehan dan rudapaksa yang dilakukan UM.

"Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka. Tapi, sampai saat ini, tersangka keukeuh tidak mau mengakui perbuatannya," kata Aldi.

Dari sejumlah keterangan yang didapatkan Penyidik, UM sering melakukan aksi tak pantas pada para siswi SMK.

Sejumlah korban menuturkan, UM kerap melecehkan mereka dengan cara menyentuh payudara dan bagian paha.

"Aksi UM yang statusnya sebagai guru honorer ini sebenarnya sudah menjadi pembahasan internal pihak sekolah juga. Kami yakin aksi mesum tersebut, sudah sering dilakukan. Dan kami menduga, korbannya juga sudah banyak," imbuh dia.

Para korban UM juga mengalami trauma akibat ulahnya. Sejumlah siswi bahkan dikabarkan memilih tidak masuk sekolah saat ada jam pelajaran agama.

Baca juga: Napi Kasus Narkoba di Tarakan Keluyuran Tanpa Pengawalan, Diamankan Brimob dan Hasil Tes Urine Positif

Beberapa di antaranya memilih menghindar ketika jam pelajaran UM berlangsung.

"Dari gelagat sejumlah korban jugalah akhirnya kasus ini terungkap. Pihak sekolah dan orangtua korban mencari tahu apa yang membuat perilaku anaknya berubah, dan akhirnya dilaporlah UM ke kami,’’kata Aldi.

UM dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Regional
Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Regional
Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com