Salin Artikel

Oknum Guru Agama di Tarakan Dipolisikan, Diduga Cabuli Banyak Siswi SMK

TARAKAN, KOMPAS.com – Seorang guru agama di salah satu SMK di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial UM (40) diamankan polisi karena diduga melakukan asusila dan persetubuhan ke sejumlah siswi di tempatnya mengajar.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, UM diduga melancarkan aksinya sudah lama.

"Terbaru yang dilaporkan ke kami, terjadi pada Juli dan Agustus 2022. Modusnya selalu menunggu targetnya pulang sekolah, lalu diajaknya ke lokasi sepi di gedung sekolah. Biasanya di bawah tangga," kata Aldi, pada Selasa (27/9/2022).

Penyelidikan kasus ini pun sedang berjalan. Polisi mengamankan UM setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah dan orangtua korban.

Sampai hari ini, ada tiga siswi yang diduga menjadi korban pelecehan dan rudapaksa yang dilakukan UM.

"Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka. Tapi, sampai saat ini, tersangka keukeuh tidak mau mengakui perbuatannya," kata Aldi.

Dari sejumlah keterangan yang didapatkan Penyidik, UM sering melakukan aksi tak pantas pada para siswi SMK.

Sejumlah korban menuturkan, UM kerap melecehkan mereka dengan cara menyentuh payudara dan bagian paha.

"Aksi UM yang statusnya sebagai guru honorer ini sebenarnya sudah menjadi pembahasan internal pihak sekolah juga. Kami yakin aksi mesum tersebut, sudah sering dilakukan. Dan kami menduga, korbannya juga sudah banyak," imbuh dia.

Para korban UM juga mengalami trauma akibat ulahnya. Sejumlah siswi bahkan dikabarkan memilih tidak masuk sekolah saat ada jam pelajaran agama.

Beberapa di antaranya memilih menghindar ketika jam pelajaran UM berlangsung.

"Dari gelagat sejumlah korban jugalah akhirnya kasus ini terungkap. Pihak sekolah dan orangtua korban mencari tahu apa yang membuat perilaku anaknya berubah, dan akhirnya dilaporlah UM ke kami,’’kata Aldi.

UM dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/27/142536078/oknum-guru-agama-di-tarakan-dipolisikan-diduga-cabuli-banyak-siswi-smk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke