Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Penambang Emas Ilegal di Manokwari Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 13/09/2022, 14:45 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Enam terdakwa penambang emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (13/9/2022).

Para terdakwa itu adalah Jonle Tapedune, Alfred Tuwompia, Suhidayat Harun, Dahlan Lamane, Muhamad Basri dan Piet Hein Buluran.

Hakim ketua, Cahyono Riza Adrianto, menyatakan, hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Sedangkan, yang meringankan para terdakwa yakni mereka belum pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya.

"Menjatuhkan vonis terhadap saudara Jonle Tapedune dan lima penambang lainnya 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Apabila tidak bisa membayar denda ditambah hukuman penjara 1 bulan," kata Cahyono saat membacakan putusan terhadap para terdakwa.

Baca juga: 31 Penambang Ilegal di Manokwari Jalani Sidang Perdana

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Dalam putusannya, hakim menganggap perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Sebab, para terdakwa menambang dengan tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca juga: Hutan Konservasi Sembulan Dijarah Penambang Ilegal, 3 Pelaku dan 1 Ton Pasir Timah Diamankan Polisi

Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, di hadapan majelis hakim, mengatakan, menerima putusan tersebut. Menurutnya, vonis hakim terhadap kliennya berdasarkan pada pertimbangan kemanusiaan.

"Kami menerima putusan majelis hakim. Putusan ini memenuhi unsur kemanusiaan dan keadilan," katanya.

Sementara itu, JPU masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Enam terdakwa itu ditangkap pada 17 April 2022 oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat. Para terdakwa ditahan sejak 18 April 2022 hingga saat ini.

Dalam kasus ini, Polda Papua Barat menangkap 31 penambang emas ilegal di kawasan Waserawi, Distrik Masni. Berkas para terdakwa dalam proses sidang dipisahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com