Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Diduga Penganiayaan oleh Anggota TNI di Salatiga, Keluarga Korban Minta Pendampingan Hukum

Kompas.com - 10/09/2022, 07:01 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Strategis Angkatan Daerat (Kostrad) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD), atas kasus dugaan penganiayaan terhadap warga sipil di Salatiga, Jawa Tengah.

Ketua Tim Penasihat Hukum korban, Totok Cahyo Nugroho mengapresiasi dan menghormati proses hukum yang sudah dilakukan oleh Polisi Militer TNI AD. Pihaknya ingin proses ini dijalankan sesuai prosedur dan transparan.

"Kami apresiasi langkah hukum yang sudah dilakukan Denpom IV/3 Salatiga. Sejauh ini menurut kami (proses hukum) sudah berjalan baik, atau on the track. Kami akan kawal terus sampai tuntas," kata Totok, dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (9/9/2022) sore.

Baca juga: Keluarga: Banyak Luka di Tubuh Korban Tewas Akibat Dianiaya Anggota TNI di Salatiga

Totok menjelaskan, Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Magelang di Temanggung secara resmi telah menerima pelimpahan kuasa dari keluarga para korban, baik korban meninggal dunia maupun empat korban luka.

Korban meninggal dunia adalah Argo Wahyu Pamungkas (32), warga Dusun Bugen, Desa Geblok, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.

Sedangkan empat korban luka antara lain Ari Suryo Saputro (23) warga Desa Kundisari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung dan Arif Fahrurrozi (22) warga Desa Dangkel, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Kemudian, Yahya (22) warga Desa Tlahap, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung dan Ali Akbar Inung (20) warga Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Kondisi kesehatan empat korban luka, lanjut Totok, sejauh ini sudah membaik di RST dr. Asmir Salatiga. Sebagian besar mereka mengalami luka-luka lebam akibat benda tumpul.

Totok menegaskan, untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, pihaknya terus mendampingi para korban di rumah sakit dalam proses penyidikan.

Baca juga: KSAD Minta Anggota TNI yang Terlibat Mutilasi di Papua Dipecat

"Para korban luka sudah membaik, tapi belum boleh pulang dulu karena mereka masih diminta menjadi saksi untuk kelengkapan data kasus ini. Untuk efisiensi dan mereka juga belum sehat betul jadi lebih dari di rumah sakit dulu," imbuh Totok.

Kakak kandung korban Argo, Muhammad Wifa Aditya, mengungkapkan, kasus ini bermula pada Kamis (1/9/2022), ketika sepeda motor yang dikendarai Pratu RW anggota Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad Salatiga, dan mobil pikap yang dikemudikan adiknya, saling serempet di jalan raya, tepatnya di depan rumah dinas Wali Kota Salatiga.

Mobil pikap Argo yang juga ditumpangi empat temannya terus melaju. Sesampai di Pasar Blauran, mobil Argo dihentikan oleh Pratu RW hingga keduanya terlibat perkelahian.

Baca juga: Cegah Impunitas, Kasus 6 Anggota TNI AD Tersangka Mutilasi di Papua Mesti Dikawal

Empat teman Argo berusaha melerai karena melihat Argo jatuh tersungkur. Sementara istri Pratu RW yang saat itu membonceng, merekam perkelahian mereka kemudian mengirim video ke WA grup leting suaminya.

Selanjutnya, teman-teman leting Pratu RW mencari korban dan empat temannya. Setelah ketemu di lokasi perbaikan neonbox di Kota Salatiga, mereka membawa para korban ke markas Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad Salatiga

Tidak berselang lama, keluarga korban Argo menerima informasi bahwa Argo dan teman-temannya sedang dirawat di RST Dr Asmir Salatiga karena mengalami luka-luka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com