Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Brebes Modifikasi Truk Boks untuk Angkut Solar Subsidi, Beli Rp 5.150 Dijual Rp 17.500 Per Liter

Kompas.com - 08/09/2022, 12:27 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Polisi menyita sedikitnya 2.300 liter bio solar dan dua truk boks yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi itu.

Baca juga: PNS Kudus yang Timbun Solar Subsidi Dinonaktifkan, Tetap Terima Gaji Sebesar 50 Persen

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu HS (30), RS (38), JAY (43), MZ (33), dan AB (36) yang seluruhnya warga Kabupaten Brebes.

"Dua tersangka bertindak sebagai sopir, dua tersangka sebagai kernet, dan AB sebagai penyandang dananya," kata Agus kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap truk boks nomor polisi E 8340 BD yang sedang mengisi bio solar di SPBU Ajibarang, Minggu (11/8/2022 dini hari.

Petugas kemudian membuntuti truk tersebut. Sesampainya di SPBU Losari, Cilongok, truk yang dikemudikan HS bersama RS kembali mengisi bio solar.

"Setelah selesai mengisi kami cek ternyata di dalam boks terdapat tangki penampungan solar. Di dalam tangki sudah terisi 2.300 liter solar yang dibeli dari beberapa SPBU yang dilewati," ujar Agus.

Tak lama kemudian, datang truk boks kedua dengan nomor polisi T 8434 FL ke SPBU Losari. Namun truk yang dikemudikan JAY bersama MZ terlihat ragu-ragu ketika akan mengisi solar.

Setelah dicek, di dalam boks itu juga terdapat tangki dengan kapasitas 5.000 liter untuk menampung solar bersubsidi.

"Keempat tersangka mengaku disuruh tersangka AB. Solar tersebut dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 17.500 per liter ke beberapa perusahaan di Jateng," jelas Agus.

Pengakuan tersangka kepada polisi, aksi tersebut telah berlangsung sejak setahun terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com