Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Kudus yang Timbun Solar Subsidi Dinonaktifkan, Tetap Terima Gaji Sebesar 50 Persen

Kompas.com - 07/09/2022, 20:40 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - AW (42), PNS Dinas Perdagangan Kudus yang terlibat kasus penyalahgunaan solar subsidi telah dinonaktifkan atau diberhentikan sementara. Meski diberhentikan sementara, AW tetap menerima gaji sebesar 50 persen.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno menyampaikan pemberhentian sementara AW merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbun Solar Subsidi di Kudus, Seorang PNS Terlibat Tampung 12 Ton Solar

BKPP Kudus pun sudah mengajukan pemberhentian sementara kepada pejabat Pembina kepegawaian (PPK) yakni Bupati Kudus.

"Jadi tersangka ya dinonaktifkan sementara dan penghasilannya 50 persen dari gajinya yang terakhir. Sudah berdasarkan peraturan," kata Putut, Rabu (7/9/2022).

AW juga dipastikan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menyusul penghitungannya berbasis pada kinerja.

"Otomatis TPP nol karena yang bersangkutan tidak bekerja," ungkap Putut.

Sementara itu menyoal sanksi pemecatan AW masih menunggu hasil keputusan dari pengadilan.

"Tergantung putusan pengadilan apakah yang bersangkutan diberhentikan atau tidak diberhentikan. Putusan hukuman paling singkat dua tahun bisa diberhentikan," ungkapnya.

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Jawa Tengah menggerebek sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di Desa Bae, Kecamatan Bae.

Dalam pengungkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, kepolisian mengamankan 12 ton Bio Solar. Selain itu juga meringkus tiga orang pelaku warga Kudus yang seorang di antaranya merupakan PNS Pemkab Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan terbongkarnya praktik penyelewengan solar subsidi tersebut adalah pengembangan penyelidikan dalam menindaklanjuti pelaporan masyarakat.

Baca juga: Guru di Kudus Dilarang Ajukan Mutasi

"Pertengahan Agustus lalu, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk pemeriksaan," kata Wiraga, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskan Wiraga, dari lokasi gudang di tengah permukiman itu, Satreskrim Polres Kudus menyita barang bukti di antaranya 12 ton Bio Solar yang ditampung dalam 17 buah kempu, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA dan satu mobil grandmax bernomor polisi K 8659 WK.

Sementara ketiga pelaku yang diamankan yakni Abdul Wahab (42) warga Kecamatan Mejobo serta pekerjanya ARY (28) warga Kecamatan Jati dan AK (29) warga Kecamatan Bae.

Dari hasil pemeriksaan, Abdul Wahab pemilik gudang tercatat bekerja sebagai staf Dinas Perdagangan Kudus.

"Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjanngnya 10 meter" kata Wiraga.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com