SERANG, KOMPAS.com- Tarif angkutan umum di Provinsi Banten akan dinaikan sebesar 30 persen menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Namun, kepastian kenaikan tarif masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan.
"Sesuai hasil rapat kemarin dengan temen-teman Dishub kabupaten dan kota, organda serta perwakilan pengusaha angkutan, disepakati sementara sambil menunggu kebijakan Kementerian Perhubungan, kenaikan 20-30 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Murtopo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Tarif Terbaru Angkot di Karawang untuk Semua Trayek Setelah BBM Naik
Dijelaskan Tri, besaran kenaikan tarif angkutan umum berdasarkan persentasi kenaikan harga BBM yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kemudian perhitungan Biaya Operasional Kendataan, realisasi lapangan, dan kelompok jenis kendaraan," ujar Tri.
Tri menegaskan, penerapan kenaikan tarif angkutan darat di Provinsi Banten akan secepatnya dilakukan, tapi menunggu persetujuan dari Kemenhub.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Banten Emus Mustagfirin mengatakan, permintaan kenaikan tarif 20-30 persen sudah sewajarnya dilakukan setelah pemerintah menaikan harga BBM.
"Kita minta ada kenaikan 20-30 persen dari dampak BBM. Kenaikan itu otomatis harga onderdil, oil pelumas, ban, termasuk biaya operasional ikut naik," kata Emus melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Tarif Bus AKDP di Sumbar Naik 20 Persen, Padang-Bukittinggi Jadi Rp 25.000
Dikatakan Emus, saat ini 70 persen angkutan umum di wilayahnya berhenti sementara untuk beroperasi karena beban biaya operasional tidak sesuai dengan pendapatan.
"Itu bukan berarti mogok, tapi keberatan dengan harga bbm ditambah tidak disesuaikan dengan harga tarif," ujar Emus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.