AMBON, KOMPAS.com - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggagalkan penyelundupan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah dan solar di Maluku Tengah, Senin (5/9/2022).
Ribuan liter BBM bersubsidi yang disita polisi itu terdiri dari 3.800 liter minyak tanah dan 320 liter solar.
Baca juga: Mengenal Papeda, Makanan Khas yang Dihormati di Papua dan Maluku
BBM bersubsidi itu akan diselundupkan dari Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, menuju Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam operasi itu, polisi menangkap AML, pemilik pangkalan BBM di Desa Kaitetu berinisial SA, pemilik 320 liter solar berinisial AR, dan nakhoda kapal berinisial RY.
Selain itu, polisi menangkap tiga ABK lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae mengatakan, enam orang tersebut ditangkap karena terlibat dalam kasus kejahatan penyelundupan BBM bersubsidi.
“Ada enam orang yang telah ditahan, yakni pemilik pangkalan yang telah menjual sebanyak 1.600 liter minyak tanah ke nahkoda kapal, juga pemilik 320 liter solar dan tiga ABK lainnya,” kata Harold di Ambon, Senin.
Adapun 1.600 liter minyak tanah dan 320 liter solar yang akan diselundupkan ke Pulau Seram itu disita dari dalam kapal yang dinakhodai RY. Ribuan BBM itu disimpan di dalam 96 jeriken berukuran 20 liter.
“Untuk minyak tanah itu ada 80 jeriken berukuran 20 liter dan untuk solar itu ada 16 jeriken,” katanya.
AML diketahui menjual 1.600 liter minyak tanah ke nahkoda kapal dengan harga Rp 4.500 per liter. Sedangkan untuk satu drum minyak tanah ukuran 200 liter dijual senilai Rp 900.000.
Menurut Harold, polisi yang mendatangi pangkalan BBM milik Arhan juga ikut menyita sebanyak 11 drum minyak tanah yang rencananya akan diselundupkan ke Pulau Seram.
“Jadi jumlah total barang bukti yang disita itu ada 3.800 liter minyak tanah dan solar sebanyak 320 liter,” katanya.
Ribuan liter BBM subsidi itu telah diamankan polisi sebagai barang bukti hasil kejahatan. Sementara enam terduga sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Baca juga: Kepala SMK di Maluku yang Aniaya 3 Siswanya Terancam Dicopot
“Sementara enam terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku juga membongkar penimbunan 2.400 liter minyak tanah di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah. Polisi juga mengkap seorang terduga pelaku dalam kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.