AMBON, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Buru Selatan, Maluku, terhadap tiga siswanya berbuntut panjang.
Kepala sekolah berinisial AAS itu terancam menerima sanksi dari dinas pendidikan dan kebudayaan.
Baca juga: Kepala Sekolah di Maluku Diduga Aniaya Siswa hingga Pingsan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji memastikan, kepala sekolah itu diduga menganiaya siswanya akan segera dipanggil.
"Kepala sekolah akan segera dipanggil untuk menghadap ke dinas," kata Insun kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Insun mengungkapkan, AAS akan dipanggil ke dinas untuk diperiksa terkait insiden penganiayaan tiga siswa yang menyebabkan salah seorang di antaranya pingsan.
"Nanti akan ditanya, diperiksa dan tim akan melakukan investigasi karena di sini ada tim, ada dewan pendidikan nanti urusannya dengan mereka," ungkapnya.
Adapun soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada AAS sangat bergantung dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang dibuat.
Apabila hasil pemeriksaan ditemukan ada pelanggaran berat yang dilakukan AAS, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.
"Nanti akan dilihat tingkatannya seperti apa, yang jelas kepala sekolahnya ditegur keras karena perbuatan seperti itu (aniaya) telah melanggar," jelasnya.
"Kalau yang paling tegas ya diberhentikan (dicopot) dari kepala sekolah, (tapi) kita harus lihat dulu seberapa parah pelanggarannya, pokoknya nanti tim yang menilai," kata Insun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.