PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HB (69) asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, korbannya remaja putri berusia 17 tahun.
Baca juga: Pria di Pontianak Tunjukkan Kemaluan dan Cabuli Gadis Remaja 14 Tahun
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban sejak tahun 2020 atau ketika umur korban 15 tahun," kata Petit, dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (16/8/2022).
Petit menuturkan, pihaknya tengah mendalami adanya dugaan korban-korban lain.
Sebab, modus tersangka melancarkan aksisnya dengan mengaku dukun yang dapat menggandakan uang.
"Waktu kejadian pertama, korban korban bersama sejumlah temannya mendatangi tempat praktek tersangka, selanjutnya para korban secara bergantian dibawa ke kamar, berdalih ritulah menggandakan uang," ujar Petit.
Baca juga: Cerita Ketua RT yang Ikut Timsus Bareskrim Periksa Rumah Sambo di Magelang
Atas perbuatannya, tersangka HB dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Petit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.