Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Hulu Sungai Utara Kalsel Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/08/2022, 17:12 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan nonaktif Abdul Wahid divonis hukuman pidana penjara 8 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa juga didenda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka dipidana tambahan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banjarmasin, Senin (15/8/2022), seperti ditulis Antara.

Baca juga: Bupati Pemalang Lantik Pengganti Sekda yang Terjerat Korupsi

Usai membacakan putusan, hakim menyebut memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersikap.

Atas vonis tersebut, Tim JPU KPK Titto Jaelani menyatakan pikir-pikir dan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK.

Senada juga disampaikan penasihat hukum terdakwa, Fadli Nasution yang akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada kliennya Abdul Wahid.

Lebih ringan dari tuntutan

Putusan majelis hakim terbilang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Bahkan, uang pengganti yang dituntut jaksa tidak disertakan hakim dalam vonisnya.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid pidana penjara selama sembilan tahun. Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga: Kuli Tinta Jadi Kuli Rasuah, Cerita dari Kabupaten Hulu Sungai Utara

Kemudian Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar lebih. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut JPU telah diterima terdakwa sejak tahun 2015 baik berupa "fee" proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), yakni lebih dari Rp 31 miliar.

Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara termasuk uang tunai baik berupa rupiah, dolar Amerika Serikat (AS) maupun dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp 5,1 miliar.

Jika setelah 1 bulan putusan inkrah dan terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Namun jika tak mencukupi, maka terdakwa dipidana selama 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com