PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang terjadi di Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam kasus ini, petugas baru menangkap satu orang pelaku. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, satu orang pelaku yang ditangkap berinisial SI alias Mang Syukri alias Mamang (53), warga asal Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pelaku SI alias Mang Syukri kami tangkap pada Senin (25/7/2022) di Palembang. Kami masih memburu tiga pelaku DPO (daftar pencarian orang) berinisial FI, AE, dan TI," kata Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (1/8/2022).
Ia mengatakan, para pelaku ini merupakan komplotan penipu dengan modus hipnotis.
Mereka menjalankan aksinya di mal maupun tempat keramaian lainnya.
"Para pelaku sudah beraksi di Mal SKA Pekanbaru, Mal di Bukittinggi, Sumatera Barat, Mal di Medan, Sumatera Utara, dan mal di Jambi," ungkap Andrie.
Di Pekanbaru, lanjut dia, para pelaku menipu seorang korban bernama Lingga Makmur di sebuah mal di Kecamatan Limapuluh, Jumat (15/7/2022).
Korban saat itu sedang berada di lantai dua mal. Tiba-tiba datang dua orang pria tak dikenal mendekati korban.
Korban dibawa ke dalam mobil dan pelaku memberikan dua butir telur dengan syarat menyerahkan emas berupa gelang, cincin, dan kalung. Selain itu, korban juga menyerahkan uang tunai Rp 13,7 juta serta satu unit handphone.
"Korban ini baru sadar barang dan uangnya hilang setelah sampai di rumah. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 30,7 juta. Selanjutnya, korban melapor kepada pihak kepolisian," kata Andrie.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Andrie, pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Petugas mengetahui keberadaan pelaku di Palembang. Petugas pun langsung bergerak menangkap pelaku SI alias Mang Syukri.
Baca juga: Pelaku Hipnotis yang Curi Gelang Emas Nenek 78 Tahun di Koja Pakai Pelat Mobil Palsu
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah batu berwarna merah yang dapat bercahaya, satu buah jinang warna kuning, satu unit handphone, pakaian, dan satu buah kacamata dengan bingkai perunggu.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Andrie, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.