MANADO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BN (57), pelaku pencurian uang bermodus hipnotis ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.
BN diketahui merupakan warga Bubeya, Suwawa, Bone Bolango, Gorontalo.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 23.30 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Kronologi Pensiunan Polisi Kena Hipnotis, Pelaku Ditangkap
Jules menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban korban bernama Suyanto kasusnya ke Polres Kotamobagu, beberapa saat usai kejadian pada Senin (3/1/2022).
Kejadiannya pada Senin (3/1/2022) pagi sekitar pukul 07.00 Wita, di ATM BRI Cabang Kotamobagu.
"Pelaku menghipnotis korban hingga berhasil mendapatkan kartu ATM dan nomor PIN. Setelah itu pelaku melakukan penarikan uang milik korban sejumlah Rp 15.400.000," jelasnya.
Awalnya, kata Jules, identitas pelaku belum diketahui. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam, salah satunya dengan mempelajari rekaman CCTV hingga bisa mengantongi identitas pelaku tersebut.
"Tim Resmob pada Rabu (5/1/2022) sore menuju Gorontalo dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk menangkap pelaku," kata Jules.
Baca juga: 13 Nasabah Bank Jadi Korban Skimming, Kerugian Rp 100 Juta, Modus Pelaku Curi Kode ATM
Dalam penangkapan tersebut, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua buah handphone, dua buah kartu ATM BRI, dua buah buku rekening BRI, dua lembar slip transaksi BRI masing-masing atas nama korban dan pelaku, serta hasil rekaman CCTV.
"Pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut," pungkas Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.