Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Pura-pura Tanya Harga Pakaian, Istri Curi Tas dan Ponsel Pemilik Butik

Kompas.com - 29/07/2022, 06:51 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) asal Pesawaran, Lampung ditangkap karena mencuri tas berisi uang Rp 400.000.

Mobil pribadi milik mereka juga disita aparat kepolisian lantaran digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kedua pelaku berinisial SR (43) dan suaminya, DM (43).

Baca juga: Curi Ratusan Gram Emas di Toko Bangunan, Pasutri di Balikpapan Masuk Bui

"Keduanya warga Pesawaran, ditangkap atas laporan pencurian dengan pemberatan," kata Hamid di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022) siang.

Adapun satu unit kendaraan merek Datsun Go warna merah milik pasutri tersebut disita sebagai barang bukti kejahatan yang mereka lakukan.

Hamid menuturkan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (11/7/2022) di Butik Sikus yang berada di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar.

"Korban bernama Karlina adalah pemilik butik, tas berisi ponsel dan uang dicuri oleh kedua pelaku," kata Hamid.

Pencurian tersebut bermula saat pasutri itu datang ke Butik Sikus menggunakan satu unit mobil.

Sang suami, DM, berpura-pura bertanya terkait harga pakaian untuk membuat korban sibuk dan lengah.

Saat korban lengah, istri berinisial SR mendekati lemari di area kasir dan mengambil tas milik korban.

Melihat istrinya telah mengambil tas itu, DM berlagak tidak jadi membeli lalu mengajak pergi.

Dari pencurian itu, korban kehilangan ponsel dan uang sebesar Rp 400.000 yang disimpan di dalam tas.

Baca juga: Pelajar SMP Kedapatan Curi Besi Kursi untuk Penonton di Stadion Jember

Hamid menambahkan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (27/7/2022) di rumah mereka.

Polisi juga menyita satu unit mobil merek Datsun Go yang digunakan untuk mencuri.

"Pengakuan kedua pelaku, mereka baru sekali mencuri, motifnya karena kesulitan ekonomi. Tapi masih kami dalami lagi, jika ada warga yang mengenal dan menjadi korban, bisa lapor ke Polda Lampung," kata Hamid.

Atas perbuatan mereka, pasutri tersebut dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Ancamannya tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com