JAMBI, KOMPAS.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, hasil otopsi Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keilmuwan.
"Hasil otopsi ulang hari ini dapat dipertanggungjawabkan baik secara keilmuan dan hukum," kata Dedi di Rumah Sakit Umum Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022).
Perwira bintang dua itu didampingi Penyidik Utama Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Suharnoko.
Ia mengatakan otopsi ulang ini sebagai bentuk komitmen polisi untuk mengungkap kebenaran misteri kematian Brigadir J secara transparan.
Baca juga: Otopsi Ulang Brigadir J, Dokter Spesialis Forensik Sebut Lebih Rumit Dibanding Otopsi Pertama
Untuk hasil otopsi, Dedi mengaku pihaknya tidak berwenang untuk menyampaikan hasilnya ataupun berapa lama waktu yang diperlukan untuk otopsi.
"Berapa lama dan bagaimana hasil otopsi, nanti akan disampaikan langsung oleh pihak berwenang, dalam hal ini ketua tim dokter forensik," kata Dedi.
Dalam keterangannya, Irjen Dedi menegaskan proses ekshumasi dan autopsi ulang ini dilakukan oleh pihak-pihak ahli, terutama dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang independen dan imparsial.
"Nantinya, proses otopsi ulang ini juga dilakukan pengawasan oleh pihak eksternal termasuk juga dari Komnas HAM dan Kompolnas," katanya.
Baca juga: Persiapan Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J dan Organ-organ yang Akan Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah Brigadir J dibongkar dari makam sejak pukul 7.30 WIB dan peti jenazah berhasil diangkat dari liang lahat sekitar pukul 8.30 WIB.
Setelah dibersihkan, peti dibawa ambulance ke RSUD Sungai Bahar, untuk selanjutnya dilakukan otopsi oleh sejumlah tim dokter forensik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.