Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Kasasi, Kejaksaan Eksekusi Anggota DPRD Ketapang yang Terjerat Korupsi Dana Desa

Kompas.com - 26/07/2022, 20:27 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Ketapang resmi mengeksekusi Luhai, seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi terpidana kasus korupsi dana desa.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Alamsyah mengatakan, terpidana Luhai diamankan saat berada di kediamannya di kawasan Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

"Saat eksekusi, terdakwa bersama kuasa hukumnya bersikap kooperatif," kata Alamsyah saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: 4 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Direktur PDAU Purworejo Belum Dicopot

Alamsyah menegaskan, saat ini Luhai sudah diserahkan ke Rumah Tahanan Pontianak untuk menjalani masa hukuman.

"Terpidana bersedia membayar uang denda sebesar Rp 50 juta," ujar Alamsyah.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial LH, yang tersandung kasus korupsi dana desa dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, sebelumnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak membebaskan terdakwa LH dari segala tuntutan. Jaksa yang tidak terima langsung mengajukan kasasi.

Dalam putusan kasasi, LH kembali dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

"LH juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 229 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Alamsyah, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Belum Ada Keputusan, Oknum ASN di Lembata yang Diduga Korupsi Dana Desa Masih Aktif Bekerja

Diberitakan, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017.

Saat itu, LH menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

LH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama bendahara desa berinisial PT, pada Februari 2021.

“Keduanya, mantan kepada desa dan bendahara desa ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang Agus Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Agus menerangkan, tersangka LH diduga melakukan penyimpangan dana desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp 775 juta.

Dana tersebut sedianya untuk pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).

Untuk melancarkan aksi penyimpangannya, LH diduga mendapat bantuan dari PT selaku bendahara desa.

“Dugaannya telah terjadi markup pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 untuk pengadaan mesin PLTD,” ungkap Agus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com