Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Keputusan, Oknum ASN di Lembata yang Diduga Korupsi Dana Desa Masih Aktif Bekerja

Kompas.com - 26/07/2022, 14:44 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LEWOLEBA, KOMPAS.com - PPW, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih aktif bekerja meski diduga mengorupsi dana desa (DD) senilai Rp 1 miliar.

Belum ada keputusan dari Pemerintah Kabupaten Lembatan terkait status oknum ASN itu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lembata, Said Kopong mengatakan, hingga kini kasus tersebut ditangani oleh tim penilai internal Pemkab.

"Mestinya kemarin hari Jumat (22/7/2022) itu rapat tim penilai, tapi ditunda," ujar Said saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Sempat Divonis Bebas, Anggota DPRD Ketapang Terjerat Korupsi Dana Desa Dinyatakan Bersalah oleh MA

Said mengatakan, penundaan tersebut karena ada penugasan yang sangat mendesak.

Dirinya juga belum mengetahui jadwal rapat selanjutnya.

Said mengatakan, oknum ASN berinisial PPW itu tetap bekerja seperti biasa sampai mendapat keputusan resmi.

Baca juga: “Satu Desa, Satu Sarjana”, Program Beasiswa Kuliah di Kabupaten Gowa yang Pakai Dana Desa

Sebelumnya, Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Djawa, meminta BKPSDM agar mengurus proses pemecatan terhadap PPW karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Dia aparatur sipil negara (ASN). Saya sudah minta kepala BKPSDM untuk proses sesuai aturan kepegawaian. Kalau dia ini dipecat saja," ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Dia juga meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata mengambil alih kasus tersebut.

Selanjutnya, pada Rabu (13/7/2022), PPW dipanggil tim pemeriksa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan itu sudah diserahkan ke tim penilai untuk dikaji.

Hasil kajian kemudian dilaporkan ke Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memutuskan pemberian sanksi terhadap terduga pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com