Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reaksi Orangtua Korban Mutilasi di Ungaran: Jatuh Lemas Saat Lihat Potongan Organ Tangan Anaknya

Kompas.com - 26/07/2022, 16:38 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Duka mendalam menyelimuti keluarga dari K (24), korban pembunuhan dan mutilasi oleh mantan kekasihnya Imam Sobari (32) di Semarang, Jawa Tengah.

Ayah dari korban, inisial A (45), tak kuasa menahan perih ketika pertama kali melihat potongan organ anak kesayangannya di rumah sakit saat diajak polisi.

"Ketika saya dikasih lihat tangan, hanya organ tangan anak saya, saya langsung jatuh," kata A di kediamanya di Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Sobari Mutilasi Korban yang Dicabulinya pada 2016, Mengaku Masih Cinta dan Saling Sayang

A mengungkapkan, anaknya sudah menikah. Menantunya kerja di luar negeri sebagai TKI. Sementara korban bekerja di sebuah pabrik garmen di Semarang.

"Kerja sudah 3 tahunan di Semarang. Kontak terakhir Rabu, 13 Juli. Sabtu sudah putus kontak," kata A.

A mengatakan, awalnya ia tidak mengetahui persoalan apa yang menimpa anaknya saat polisi mendatangi rumahnya.

Ia kemudian diajak polisi ke Semarang. "Kemarin saya diajak ke Polres Semarang. Dimintai keterangan dan ke rumah sakit diambil sampel darah," kata A.

Saat itu, A sudah mulai merasa cemas. Dan mencoba mencari tahu persoalan apa sebenarnya yang menimpa anak pertamanya.

"Setelah diambil darahnya kembali di Polres saya dipanggil penyidik, waktu itu penyidik bilang 'saya mau jelasin sama bapak, mau saya terangkan tapi bapak harus bisa menahan. Mendengarkan penjelasan'," kata A menirukan ucapan polisi.

Baca juga: Ayah Korban Mutilasi Ungkap Anaknya Pernah Menjalin Asmara dengan pelaku

Hingga akhirnya A diberikan penjelasan dan sempat diperlibatkan potongan organ tubuh anaknya. A mengatakan, anaknya memang pernah menjalin kasih dengan pelaku.

"Dulunya itu mantan. Satu kampung kenal dari kecil. Mungkin pelaku datang ke sana (Ungaran) dan minta balikan, padahal anak saya sudah ada suaminya. Mungkin dipaksa dan anak saya enggak mau. Akhirnya pelaku marah," kata dia.

Sebelumnya, A mengungkapkan, saat berpacaran waktu SMA, terdapat permasalahan yang tak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal itu membuat Aswirto melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku ditangkap dan menjalani hukuman enam tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, pelaku yang bernama Imam Sobari diketahui mencabuli K pada 2016.

Baca juga: Lakukan Mutilasi Bertahap di Kamar Mandi, Pelaku Sempat Jual Perhiasan Korban

Pelaku kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Pada Desember 2021, dia dibebaskan dari Lapas Tegal setelah enam tahun dibui.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com