Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Pemalang Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Pengakuan Mantan Anak Buahnya

Kompas.com - 19/07/2022, 22:27 WIB
Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Ditetapkannya Sekertaris Daerah (Sekda) Pemalang, MA sebagai tersangka oleh Polda Jateng Selasa (19/7/2022) mendapat tanggapan dari mantan anak buah sekaligus pelapor atas kasus korupsi proyek jalan tahun 2010 tersebut.

Pelapor tersebut adalah Ghozinun Najib yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Pemalang.

Kepada Kompas.com, Najib mengaku hanya sebagai korban kebijakan Sekda kala itu yang membuatnya harus mendekam di penjara terlebih dahulu setelah divonis bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.

"Padahal saya kala itu hanya menjalankan perintah atasan. Tetapi tanpa menggunakan uang negara. Buktinya saat vonis dibacakan, saya tidak dikenakan sanksi hukuman pengganti atas kerugian uang negara,” kata Najib.

Najib mengaku langkahnya melaporkan kembali MA hanya semata ingin mendapatkan keadilan. Pasalnya, diduga kuat MA sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar. 

“Dalam proses persidangan, kerugian negara dalam tuntutan awal sekitar Rp 1,055 miliar. Hasil persidangan, saudara Sulatif Yulianto divonis dengan dikenakan sanksi pengganti Rp 55 juta,” jelasnya.

Baca juga: Sekda Pemalang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

“Artinya, masih ada satu beban yang belum terselesaikan. Karena masih ada sisa Rp 1 miliar kerugian negara yang harus diungkap,” tambahnya.

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora menyampaikan, kasus tersebut terungkap usai terpidana korupsi yang telah usai menjalankan masa hukumanya mengaku bahwa mereka tidak bekerja sendiri.

"Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kabupaten Pemalang saat itu, MA juga terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng," katanya.

Dari hasil penyelidikan diketahui, MA meminta agar pencairan proyek pembangunan jalan sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.

"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Azka padahal bukan yang pemenang proyek," ujarnya.

Ia menyebut total proyek pengadaan jalan sebesar Rp 6.579.000.000. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan MA sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com