Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 56 Tabung Elpiji, 3 Pria Pengangguran Diamankan Polres Jepara

Kompas.com - 14/07/2022, 21:27 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

 JEPARA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jepara meringkus tiga pencuri spesialis tabung elpiji ukuran 3 kilogram lintas kabupaten.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan, identitas ketiga pelaku yaitu NY(37) warga Kecamatan Welahan, Jepara, MZ (41) warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara dan AS (41) warga Kecamatan Wedung, Demak.

Terakhir ketiga pria pengangguran itu dilaporkan beraksi di sebuah toko di wilayah desa Damarjati Kalinyamatan, Jepara pada Senin (11/7/2022) pukul 01.00 WIB.

"NY dan AS berputar-putar memantau situasi. Setelah situasi dianggap aman kemudian masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi," terang Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Kakek S Mengaku sudah 2 Tahun Beraksi, Ada 88 Pasang Barang Bukti

Setelah berhasil masuk, NY dan AS lantas menggasak sebanyak 56 tabung gas lalu dipindahkan ke mobil yang sudah dikendarai oleh tersangka lainnya yakni MZ.

Keesokan hari para tersangka menjual tabung gas tersebut ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Jepara, Kudus dan Pati.

"Penangkapan tersangka tak membutuhkan waktu lama, tidak sampai 24 jam. Jadi setelah mendapat laporan pencurian, Tim Resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka," ungkap Warsono.

Tak hanya tersangka, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram, satu unit mobil Toyota Avanza, gunting besar, kunci T, obeng, linggis, gergaji dan uang tunai Rp 1,75 juta.

Dari pengakuan tersangka, kata Warsono, pelaku sudah lama melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa kabupaten yakni di Kudus, Pati dan Jepara.

"Untuk Kabupaten Jepara sendiri terdapat 9 TKP yaitu di Welahan dua TKP, Kalinyamatan dua TKP, Pakis Aji satu TKP, Tahunan satu TKP, Pecangaan satu TKP dan Bangsri dua TKP," jelas Warsono.

Atas kejadian tersebut pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com