Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Pemecatan Brigadir Dian, Anggota Polres Garut yang Bolos Kerja Lebih dari 6 Bulan dan 4 Kali Curi Motor

Kompas.com - 12/07/2022, 14:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Saat banyak orang berminat berprofesi sebagai polisi, Brigadir Dian Hadianto, justru lebih memilih untuk menyia-nyiakan pekerjaannya itu.

Anggota Polres Garut itu baru saja dipecat secara tidak hormat karena melanggar kode etik kepolisian.

Selain melalaikan tugasnya, Brigadir Dian juga melakukan sejumlah tindak pidana yang semakin memperburuk citranya.

Berikut ini 4 fakta pemecatan Brigadir Dian Hadianto:

Baca juga: KPAID Tasikmalaya Minta Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Gang

1. Pelanggaran yang dilakukan Brigadir Dian

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono membeberkan sejumlah pelanggaran, baik kode etik, disiplin, dan pidana, yang dilakukan oleh Brigadir Dian Hadianto.

Adapun pelanggaran tersebut berupa penyalahgunaan narkoba, pencurian kendaraan bermotor, dan tidak masuk kerja.

Wirdhanto menjelaskan, anak buahnya itu telah bolos kerja selama lebih dari 200 hari atau sekira 7 bulan.

Wirdhanto menambahkan, Brigadir Dian juga telah terbukti menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Selain itu, dia juga diketahui telah melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali yang kasusnya telah memiliki ketetapan hukum.

Baca juga: Penganiaya Pria hingga Tewas di Sikka Ditahan, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

2. Dipecat dengan tidak hormat

Akibat pelanggaran berat yang dilakukannya, Polri memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat Brigadir Dian dari kepolisian.

"Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami, Brigadir Dian Hadianto,” kata Wirdhanto saat upacara pemberhentian di Markas Polres Garut, dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2022).

Wirdhanto menyampaikan, pemecatan terhadap Brigadir Dian diputuskan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Kode Etik Polri.

"Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” ujarnya.

Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam di Bondowoso, Polisi Sita Kendaraan Pelat Merah

3. Tidak hadir dalam upacara pemberhentian

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan pada Senin (11/7/2022), namun Brigadir Dian tidak hadir dalam acara tersebut.

Sebagai gantinya, hanya fotonya saja yang dihadirkan dalam upacara pemecatan itu yang kemudian dicoret sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat.

4. Peringatan bagi anggota polisi lainnya

Pemecatan terhadap Dian Hadianto sebagai anggota kepolisian adalah bentuk ketegasan dari pimpinan Polri kepada anggotanya yang melanggar kode etik dan hukum.

Hal itu juga merupakan peringatan bagi anggota polisi lainnya agar tidak ada lagi yang melanggar kode etik serta hukum.

Baca juga: Buntut Penikaman Pasangan Pengantin di Kupang, Polisi Batasi Pesta hingga Tengah Malam

"(PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com