Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Korban Pelecehan Seksual Sekolah SPI Banyak yang Mundur, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 11/07/2022, 22:23 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu Jawa Timur mengindikasikan terdakwa JE kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) mengintimidasi keluarga korban hingga memilih mundur saat diminta untuk hadir di persidangan.

Tim Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jatim akhirnya menjemput paksa JE, di kawasan Citraland, di wilayah Surabaya bagian barat dan langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang Senin (11/7/2022).

"Kami tangkap tadi siang di rumahnya kawasan Citraland Surabaya. Sempat melakukan perlawanan tapi tidak berkutik karena kami membawa tiga kompi polisi,"ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, dikutip dari Antara, Senin.

JE ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara pencabulan sejumlah siswi SMA SPI yang disidang secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Malang sejak pertengahan Februari 2022.

Saksi korban mundur saat persidangan

Sebelum dilakukan penjemputan paksa, JE tidak ditahan setelah dilimpahkan ke kejaksaan karena dianggap kooperatif.

Hingga persidangan berlangsung, wewenang penahanan dikeluarkan majelis hakim.

Baca juga: JE Terindikasi Intimidasi Saksi Korban, Jaksa Jemput Paksa Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan mundurnya saksi korban saat dihubungi untuk hadir di persidangan diduga telah diintimidasi JE.

"Saat kami akan menghadirkan saksi korban di persidangan banyak yang mundur. Saksi korbannya ada sekitar sembilan orang," ujar Mia.

Kemudian Kejaksaan kembali mengajukan penahanan JE, majelis hakim mengabulkan dengan alasan terdakwa JE harus hadir di persidangan pada agenda pembacaan tuntutan 20 Juli mendatang.

"Bulan April lalu kami mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa JE tapi ditolak. Kami mengajukan sampai ke Pengadilan Tinggi Surabaya juga ditolak," katanya.

Akhirnya, sebelum pembacaan tuntutan pada 20 Juli mendatang, pengajuan penahanan terdakwa dikabulkan majelis hakim.

JE ditahan selama 30 hari ke depan

Baca juga: Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Baru Ditahan Usai 19 Kali Sidang, Kajati: Wewenang Hakim

Sekitar pukul 16.45 WIB, Julianto datang ke Lapas setelah dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Citraland, perumahan elit di wilayah Surabaya bagian barat.

Terdakwa datang dengan menumpang mobil Kijang Innova dengan nomor polisi AD 8869 MU. Julianto tampak mengenakan kemeja berwarna hijau gelap dan langsung masuk ke dalam Lapas.

Sebelum ditahan, Julianto menjalani proses screening untuk pencegahan Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito mengatakan bahwa Julianto akan ditahan selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Malang Kelas I A Nomor 60 /Pidus /PN Malang /11 Juli 2022.

Pihaknya juga telah meminta permohonan kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terdakwa sejak April lalu.

"Dan berdasarkan pada penetapan tersebut, kita melakukan penahanan," kata Agus saat diwawancarai, Senin (11/7/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com