JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak lima tersangka kasus perusakan rumah, mess, dan kendaraan milik korban bernama Hengky Hiskia Jokhu (63) di Kompoleks Yabaso, Distrik Sentani, Jayapura, Papua, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (8/7/2022).
Kelima tersangka adalah AK (61), NK (32), SK (34), RK (31), dan LS (59). Peristiwa perusakan itu terjadi pada Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Bandara Sentani Jayapura Tunggu Regulasi Terkait Syarat Vaksin Booster untuk Perjalanan
Korban yang tak terima dengan perbuatan kelima pelaku melaporkan kasus itu ke Polres Jayapura. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jayapura menangkap kelima tersangka.
“5 orang tersangka ini setelah diperiksa dan dilengkapi berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap atau P21, maka pada hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka kepada Kompas.com, Jumat sore.
Menurut Rizka, kelima tersangka diduga melakukan perusakan menggunakan kayu, batu, dan parang.
“Lima tersangka ini melakukan perusakan menggunakan kayu, batu dan parang terhadap fasilitas milik korban, sehingga telah dilaporkan dan kami lakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Salah satunya adalah wanita,” tuturnya.
Baca juga: Kejari Jayapura Amankan 2 Mobil Dinas Mantan Bupati Keerom
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Kelima tersangka itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Lima tersangka sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh kejaksaan untuk persidangan ke Pengadilan Negeri Jayapura,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.