Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Salah satu tersangka kasus pengrusakan dari 5 orang tersangka, saat diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, Jumat (8/7/2022).
(KOMPAS.COM/Polres Jayapura)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+