www.kompas.com
Salah satu tersangka kasus pengrusakan dari 5 orang tersangka, saat diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, Jumat (8/7/2022).(KOMPAS.COM/Polres Jayapura)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+