JAYAPURA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I Bandara Sentani Jayapura menyatakan, masih menunggu regulasi terkait ketentuan vaksin booster menjadi syarat perjalanan.
“Bandara Sentani siap melaksanakan dan kami masih menunggu regulasi terkait kebijakan vaksinasi booster akan menjadi syarat mobilitas warga yang hendak bepergian melalui penerbangan,” ungkap Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani Surya Eka kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Surya mengatakan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mempersiapkan hal-hal teknis jika nantinya kebijakan tersebut telah resmi diterapkan.
“Pada dasarnya Bandara Sentani sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam penanggulangan penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.
Menurut Surya, salah satu upaya yang akan dilakukan yakni menyiapkan gerai vaksin booster atau vaksin dosis ketiga bagi para pelaku perjalanan di Bandara Sentani.
Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Sentani.
Baca juga: Polisi Amankan Pria Bawa 20 Bungkus Ganja di Bandara Sentani Jayapura
Saat ini, lanjut dia, Bandara Sentani masih memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022, di mana calon penumpang yang masih dosis dua vaksinasi Covid-19 diperkenankan melakukan perjalanan tanpa tes Covid.
“Sedangkan calon penumpang yang masih dosis satu atau belum atau tidak bisa vaksin Covid-19, maka diwajibkan melakukan tes Covid-19 sebagai persyaratan perjalanan,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.