SERANG, KOMPAS.com - Seorang nenek bernama Maemanah (66) warga Kampung Bolang Pulo, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (29/6/2022).
Maemanah bersama anaknya Rokidah (39), didakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya Bariah karena permasalahan sepele. Bariah tidak terima lengannya tersenggol Maenanah.
Keduanya terancam dihukum 2,8 tahun penjara karena didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh jaksa Kejari Serang.
Baca juga: Longsor di Pemalang Tewaskan Ibu dan Anak, Warga Diimbau Tetap Waspada
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejari Serang Budi Atmoko, penganiayaan berawal ketika korban Bariah sedang menyapu di halaman rumahnya pada Selasa (26/1/2021).
Ketika Bariah hendak membuang sampah, datang terdakwa Maemanah yang sedang membawa cucian piringnya dan berpapasan.
"Kemudian saksi Bariah tidak sengaja menyenggol badan atau lengan Maemanah. Seketika itu Maemanah marah dan langsung memukul bokong Bariah dengan menggunakan baskom yang dibawanya," kata Budi di hadapan hakim yang diketuai Ali Murdiat di PN Serang, Rabu.
Dikatakan Budi, saat itu terdakwa Maemanah langsung menarik kerudung dan rambut Bariah hingga terjatuh.
Saat kondisi terjatuh, Maemanah menginjak-injak Bariah dengan menggunakan kaki dan memukul dada dengan menggunakan tangan dan setelah itu menarik kaki korban.
Baca juga: Longsor Terjang Satu Rumah di Pemalang, Ibu dan Anak Tewas
Tak berselang lama, anak Maemanah, Rokidah membantu ibunya dengan memukul kepala Bariah dengan menggunakan wajan penggorengan dan mencakar bagian wajah.
"Sempat berteriak minta tolong akan tetapi Bariah tidak mampu karena Maemanah dan Rokidah terus memukuli hingga Bariah tidak sadarkan diri," ujar Budi.
Dalam kondisi pingsan, tetangga lainnya yang mengetahui keributan, Jaenab, dan Iis datang memisahkan.
Akibat kejadian itu, Bariah mengalami luka lecet di bagian pipi dan terdapat luka memar pada jari tenganya.
"Berdasarkan Visum et Repertum No 445..17/018.e/VeR/PKM tanggal 10 Februari 2021 yang memeriksa pasien Bariah memberikan kesimpulan ditemukan luka lecet pada jari ketiga lengan kiri. Luka tersebut dapat sembuh sendiri dalam tiga sampai empat hari," tandasnya.
Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Sementara kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan-pertimbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.