Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman Sabu 1 Kilogram oleh Napi Lapas Balikpapan ke Samarinda Digagalkan Polisi

Kompas.com - 28/06/2022, 21:49 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pengiriman narkotika jenis sabu seberat satu kilogram siap edar berhasil digagalkan polisi setelah berkoordinasi dengan tim Lapas Narkotika Samarinda, Minggu (19/6/2022).

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadly mengatakan, sabu siap edar itu dikirim dari Balikpapan untuk diedarkan di Samarinda.

“Tapi kami gagalkan dan berhasil menangkap satu pelaku,” kata dia di Samarinda, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Apa Alasan Hakim di Lampung Bebaskan Terdakwa Pengendali Peredaran 92 Kg Sabu?

Satu pelaku yang ditangkap inisial AS (27), sementara rekan AS berhasil kabur saat digerebek di Gang Family, Jalan HM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Minggu malam sekitar 23.00 Wita.

Hasil pemeriksaan, sabu seberat satu kilogram tersebut dikirim oleh seorang napi di Lapas Balikpapan inisial AM melalui kurir AS, rekan dari dua napi di Lapas Samarinda, inisial AN dan SM.

"Jadi terungkapnya kasus ini setelah kita bekerja sama dengan pihak lapas,” tutur Arif.

Baca juga: Hendak Edarkan Sabu 7,5 Gram, Pria di Tegal Diringkus BNN

Kepala Lapas Narkotika Samarinda Hidayat mengatakan, dua napi tersebut kini dalam pemeriksaan.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini merupakan upaya kerja sama dengan Polresta Samarinda, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Samarinda.

“Satreskoba melakukan kerja sama dengan Lapas Narkotika Samarinda guna mencari informasi lebih lanjut dan mendapatkan titik temu, di mana akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu pada Minggu (19/6/2022) dari Balikpapan menuju Samarinda,” kata Hidayat saat dihubungi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satreskoba Polresta Samarinda langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Kami akan terus bersinergi dengan polisi untuk menciptakan lingkungan bersih narkoba "jelas dia.

Para pelaku diancam Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com