Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 ASN di Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Kompas.com - 23/06/2022, 20:04 WIB
Andi Hartik

Editor

KOMPAS.com - EAO dan DB, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, G. Sumarsono mengatakan, EAO dan DB ditetapkan tersangka pada Rabu (22/6/2022) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.

Sebelumnya, keduanya diperiksa berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 7 Februari 2022.

Baca juga: Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Listrik Senilai Rp 40 Miliar di Pegunungan Bintang

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang lain. Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Sumarsono di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, seperti dikutip Antara, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades Cabean-Madiun Dihukum 6 Tahun Penjara

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sementara, Sumarsono menyebut, kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 371.503.200.

Meski begitu, Sumarsono mengaku masih belum bisa menjelaskan secara detail modus tersangka dalam mengorupsi anggaran perjalanan dinas itu.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Bambang Irawan mengatakan, kedua ASN itu disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com