Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indikasi Perdagangan Orang Kerap Terjadi pada PMI Malaysia, Pemda Nunukan Rancang SOP Penanganan TPPO

Kompas.com - 09/06/2022, 15:30 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara, menggodok rancangan skema penanganan bagi para WNI yang terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Nunukan sebagai wilayah perbatasan RI–Malaysia sekaligus menjadi jalur perlintasan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), kerap menemukan indikasi korban TPPO, khususnya saat terjadi deportasi PMI illegal dari Malaysia.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryadi mengatakan, para korban terkesan tertutup. Mereka tak kasusnya terdengar petugas.

Baca juga: Pemberangkatan 21 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Jalur Tikus Berhasil Digagalkan Polisi

"Mereka beranggapan akan membuat mereka repot. Kita harus punya cara khusus untuk bisa membuat korban bersuara karena ini adalah tindak kejahatan kemanusiaan," ujar Faridah, Kamis (9/6/2022).

Pemkab Nunukan juga membentuk Satgas terpadu, terdiri dari TNI-Polri, Kejaksaan, DSP3A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Satpol PP.

Satgas tersebut, mendapat penugasan untuk masing-masing koridor dan kewenangannya.

"Kita libatkan International Organization for Migrant (IOM). Isi dari SOP mengadopsi skema Kementrian Permberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 8 Tahun 2019," kata Faridah.

Ada lima bagian tugas yang diatur sebagai acuan dan Standar Operational Prosedur (SOP) dalam penanganan indikasi TPPO, yaitu, sub gugus tugas pencegahan, sub gugus tugas koordinasi dan kerja sama.

Kemudian sub gugus tugas rehabilitasi kesehatan, sub gugus tugas rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, serta sub gugus tugas penegakan dan pengembangan hukum.

Baca juga: 30 Orang Calon PMI Ilegal Diamankan Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia

Faridah menjelaskan, output yang dihasilkan bisa berbentuk surat keputusan (SK) bupati, dengan bentuk penanganan lebih spesifik.

"Sebenarnya TPPO sudah ada Perdanya di Nunukan, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2015. Sementara untuk Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, diperdakan dengan Nomor 17 Tahun 2015," jelasnya.

Rancangan SOP tersebut dilakukan untuk memantapkan dan bertujuan meminimalisir miskomunikasi antar petugas dalam pelaksanaannya di lapangan.

Masing-masing instansi mendapat jatah tugas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).

Faridah menegaskan, sampai hari ini, keberangkatan CPMI illegal masih berlangsung. Padahal Malaysia sudah membuka secara resmi jalur perbatasan pasca blokade dalam antisipasi penyebaran wabah Covid-19.

Dalam pandangannya, WNI lebih suka bekerja di luar negeri meski kondisi mereka ilegal. Para PMI ini direkrut melalui media sosial, dan diberangkatkan calo lewat jalur tikus.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 70 PMI Ilegal ke Malaysia di Riau, 2 Orang Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com