PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia di Provinsi Riau.
Sedikitnya, ada 70 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan gelap di Kecamatan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, dalam kasus ini ditangkap sepasang tersangka berinisial ES dan SS.
Baca juga: Handphone Ditemukan di Ruangan Napi Lapas, Kemenkumham Riau Bakal Sanksi Petugas yang Melanggar
"ES berperan sebagai tekong darat atau perekrut PMI ilegal. Sedangkan SS sebagai perekrut dan penampung PMI," ungkap Sunarto saat konferensi pers di Polda Riau yang diikuti Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Namun, satu orang pelaku pemilik speed boat dan pompong atau alat transportasi laut, berinisial ZP, masih diburu dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sunarto menyebutkan, ES dan SS ditangkap pada Minggu (15/5/2022) sore.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Riau, Punya Mobil Mewah hingga Tanah Hasil Pencucian Uang
Pada saat penangkapan di laut, kata dia, pelaku menabrakkan kapal pompong ke hutan bakau.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua orang PMI.
Lalu, petugas melakukan pengembangan hingga ditemukan pondok dalam semak-semak tempat penampungan PMI di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
"Ada dua pondok tempat penampungan PMI ilegal yang ditemukan petugas. Totalnya ada 70 orang PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Termasuk ditemukan tiga warga Myanmar. Saat ini para PMI diamankan di Polres Dumai," kata Sunarto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.